Suara.com - Masa pemilu, media dan jurnalis memiliki tanggungjawab untuk menyajikan fakta, pendapat, dan ide yang penting dan relevan bagi masyarakat agar mereka tak keliru menentukan pilihan.
Fakta yang disajikan harus komprehensif, dengan memastikan bahwa ideologi, visi, dan misi partai/kandidat utama (yang berpeluang memperoleh suara signifikan) bisa diketahui publik. Pada saat yang sama, peran jurnalis dan media penting untuk menjembatani pemilih dengan calon pemimpin politik agar kepentingan orang biasa bisa didengar.
Untuk mencapai ke sana, disusun pedoman perilaku media dan jurnalis yang diinisiasi oleh majelis etik AJI Jakarta dan didanai oleh Yayasan TIFA. Pedoman perilaku jurnalis ini, sekarang sedang disosialisasikan di berbagai daerah di Indonesia.
1. Sebagai warga negara, jurnalis punya hak untuk berpendapat dan memberikan suara dalam pemilu. Tapi, sepanjang menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, jurnalis tidak boleh partisan (memihak pada salah satu partai atau kandidat tertentu). Untuk itu, jurnalis tidak boleh meliput/menulis/mengedit berita/opini tentang partai/kandidat yang kemungkinan besar akan dia pilih.
2. Media/jurnalis memisahkan dengan jelas dan tegas berita/program/karya jurnalistik dari opini politik dan iklan politik.
3. Media/jurnalis menyediakan ruang liputan yang fair bagi semua partai dan kandidat utama (yang berpeluang untuk meraih suara signifikan). Partai gurem yang memiliki program yang jelas untuk kepentingan publik juga berhak mendapat ruang liputan.
4. Media/jurnalis harus berhati-hati agar tidak menjadi corong salah partai atau kandidat tertentu. Untuk itu, jurnalis harus selalu menguji setiap klaim atau janji kampanye kandidat/partai tertentu dan menyampaikan kepada khalayak secara gambling dan sesuai konteksnya.
5. Media/jurnalis berupaya mengungkap rekam jejak para kandidat (utama) dan mengritisi program/klaim partai/tim sukses sepanjang masa kampanye.
6. Jurnalis tidak boleh menjadi bagian (sebagai pemain) dalam semua tahapan pemilu, dari menjadi kandidat, tim sukses, menjadi pembicara dalam kampanye, menggalang dana, memakai atribut terkait partai/kandidat tertentu.
7. Untuk menghindari konflik kepentingan, jurnalis tidak meliput, menulis, mengedit berita/opini tentang kandidat yang memiliki hubungan persahabatan atau kekeluargaan dengan si jurnalis.
8. Jurnalis yang menjadi kandidat atau tim sukses salah satu kandidat harus non aktif sebagai jurnalis sejak pendaftaran dirinya sebagai calon/tim sukses.
9. Jurnalis tidak boleh mencari/memfasilitasi iklan politik dari partai/kandidat yang bersaing atau dari individu/kelompok pendukung satu kandidat.
10. Perusahaan media secara internal harus memberikan jaminan bagi jurnalisnya untuk terlepas dari tekanan pemasang iklan politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!