Suara.com - Masa pemilu, media dan jurnalis memiliki tanggungjawab untuk menyajikan fakta, pendapat, dan ide yang penting dan relevan bagi masyarakat agar mereka tak keliru menentukan pilihan.
Fakta yang disajikan harus komprehensif, dengan memastikan bahwa ideologi, visi, dan misi partai/kandidat utama (yang berpeluang memperoleh suara signifikan) bisa diketahui publik. Pada saat yang sama, peran jurnalis dan media penting untuk menjembatani pemilih dengan calon pemimpin politik agar kepentingan orang biasa bisa didengar.
Untuk mencapai ke sana, disusun pedoman perilaku media dan jurnalis yang diinisiasi oleh majelis etik AJI Jakarta dan didanai oleh Yayasan TIFA. Pedoman perilaku jurnalis ini, sekarang sedang disosialisasikan di berbagai daerah di Indonesia.
1. Sebagai warga negara, jurnalis punya hak untuk berpendapat dan memberikan suara dalam pemilu. Tapi, sepanjang menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, jurnalis tidak boleh partisan (memihak pada salah satu partai atau kandidat tertentu). Untuk itu, jurnalis tidak boleh meliput/menulis/mengedit berita/opini tentang partai/kandidat yang kemungkinan besar akan dia pilih.
2. Media/jurnalis memisahkan dengan jelas dan tegas berita/program/karya jurnalistik dari opini politik dan iklan politik.
3. Media/jurnalis menyediakan ruang liputan yang fair bagi semua partai dan kandidat utama (yang berpeluang untuk meraih suara signifikan). Partai gurem yang memiliki program yang jelas untuk kepentingan publik juga berhak mendapat ruang liputan.
4. Media/jurnalis harus berhati-hati agar tidak menjadi corong salah partai atau kandidat tertentu. Untuk itu, jurnalis harus selalu menguji setiap klaim atau janji kampanye kandidat/partai tertentu dan menyampaikan kepada khalayak secara gambling dan sesuai konteksnya.
5. Media/jurnalis berupaya mengungkap rekam jejak para kandidat (utama) dan mengritisi program/klaim partai/tim sukses sepanjang masa kampanye.
6. Jurnalis tidak boleh menjadi bagian (sebagai pemain) dalam semua tahapan pemilu, dari menjadi kandidat, tim sukses, menjadi pembicara dalam kampanye, menggalang dana, memakai atribut terkait partai/kandidat tertentu.
7. Untuk menghindari konflik kepentingan, jurnalis tidak meliput, menulis, mengedit berita/opini tentang kandidat yang memiliki hubungan persahabatan atau kekeluargaan dengan si jurnalis.
8. Jurnalis yang menjadi kandidat atau tim sukses salah satu kandidat harus non aktif sebagai jurnalis sejak pendaftaran dirinya sebagai calon/tim sukses.
9. Jurnalis tidak boleh mencari/memfasilitasi iklan politik dari partai/kandidat yang bersaing atau dari individu/kelompok pendukung satu kandidat.
10. Perusahaan media secara internal harus memberikan jaminan bagi jurnalisnya untuk terlepas dari tekanan pemasang iklan politik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!