Suara.com - Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum, hakim kasus pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhamad Syafruddin (Udin), kepada Wakil Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Oegroseno, Senin (17/2/2014). AJI mendesak polisi memeriksa 26 orang tersebut untuk mengungkap misteri terbunuhnya Udin.
Dalam pertemuan tadi, Komisaris Jenderal Oegroseno, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Suwarjono, menyatakan Kapolri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin. Udin tewas pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus 1996.
“Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim, menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti. Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah. Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya,” kata Suwarjono.
Menanggapi tuntutan tersebut, Oegroseno berjanji menindaklanjuti laporan AJI Indonesia.
"Saya akan sampaikan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno.
Lebih lanjut, Suwarjono juga menyampaikan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan yang diajukan AJI Indonesia. Dalam sejumlah jawaban atas permohonan informasi publik, Polri terus menyatakan meyakini Iwik adalah pembunuh Udin.
“Pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan. Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin,” ujar Suwarjono.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan. Karena itulah, AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.
“Iwik dikambinghitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin. Kami menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu. Karena itulah kami menyerahkan 26 nama saksi, penyidik, polisi, jaksa, maupun hakim yang terlibat penyidikan dan persidangan kasus itu agar diperiksa oleh penyidik Markas Besar Polri, agar alat bukti dan pelaku sesungguhnya bisa ditemukan,” kata Iman.
Oegroseno menyatakan Polri akan menelusuri bahan dan dokumen yang diserahkan AJI melalui tim khusus penyidik Mabes Polri. “Jika pengadilan menilai Iwik tidak bersalah membunuh Udin, polisi tidak bisa lagi meyakini bahwa Iwik adalah pembunuh Udin,” kata Oegroseno.
Kasus pembunuhan Udin adalah satu dari tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang tidak pernah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Tujuh kasus pembunuhan jurnalis lainnya adalah pembunuhan Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
Berita Terkait
-
Eks Wakapolri Pakai Simbol Perlawanan Brave Pink, Aksi Oegroseno Banjir Pujian: Mantab Jenderal!
-
Gibran Rapat dengan Ojol, Mantan Wakapolri Minta Presiden Beri Bintang Kehormatan: Apa Kaitannya?
-
Reaksi Keras Mantan Wakapolri Oegroseno terhadap Pernyataan Ahmad Sahroni : Saya Sakit Hati
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Eks Wakapolri: Pengangkatan Tito Karnavian Sebagai Kapolri Adalah Kesalahan Fatal
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara