Suara.com - Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum, hakim kasus pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhamad Syafruddin (Udin), kepada Wakil Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Oegroseno, Senin (17/2/2014). AJI mendesak polisi memeriksa 26 orang tersebut untuk mengungkap misteri terbunuhnya Udin.
Dalam pertemuan tadi, Komisaris Jenderal Oegroseno, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Suwarjono, menyatakan Kapolri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin. Udin tewas pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus 1996.
“Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim, menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti. Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah. Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya,” kata Suwarjono.
Menanggapi tuntutan tersebut, Oegroseno berjanji menindaklanjuti laporan AJI Indonesia.
"Saya akan sampaikan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno.
Lebih lanjut, Suwarjono juga menyampaikan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan yang diajukan AJI Indonesia. Dalam sejumlah jawaban atas permohonan informasi publik, Polri terus menyatakan meyakini Iwik adalah pembunuh Udin.
“Pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan. Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin,” ujar Suwarjono.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan. Karena itulah, AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.
“Iwik dikambinghitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin. Kami menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu. Karena itulah kami menyerahkan 26 nama saksi, penyidik, polisi, jaksa, maupun hakim yang terlibat penyidikan dan persidangan kasus itu agar diperiksa oleh penyidik Markas Besar Polri, agar alat bukti dan pelaku sesungguhnya bisa ditemukan,” kata Iman.
Oegroseno menyatakan Polri akan menelusuri bahan dan dokumen yang diserahkan AJI melalui tim khusus penyidik Mabes Polri. “Jika pengadilan menilai Iwik tidak bersalah membunuh Udin, polisi tidak bisa lagi meyakini bahwa Iwik adalah pembunuh Udin,” kata Oegroseno.
Kasus pembunuhan Udin adalah satu dari tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang tidak pernah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Tujuh kasus pembunuhan jurnalis lainnya adalah pembunuhan Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
Berita Terkait
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Diperiksa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas