Suara.com - Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerahkan dokumen berisi 26 nama saksi, penyidik, polisi, penuntut umum, hakim kasus pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhamad Syafruddin (Udin), kepada Wakil Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Oegroseno, Senin (17/2/2014). AJI mendesak polisi memeriksa 26 orang tersebut untuk mengungkap misteri terbunuhnya Udin.
Dalam pertemuan tadi, Komisaris Jenderal Oegroseno, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Suwarjono, menyatakan Kapolri belum menunjukkan langkah serius untuk mengungkap kasus pembunuhan Udin. Udin tewas pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya orang tidak dikenal di halaman rumahnya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 13 Agustus 1996.
“Polisi pernah mengajukan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka pembunuh Udin. Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Iwik di Pengadilan Negeri Bantul, Amrin Naim, menuntut bebas Iwik karena tak cukup bukti. Pada 27 November 1997, majelis hakim memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah. Polisi seharusnya mencari tersangka baru dalam kasus itu, namun polisi tidak pernah melakukannya,” kata Suwarjono.
Menanggapi tuntutan tersebut, Oegroseno berjanji menindaklanjuti laporan AJI Indonesia.
"Saya akan sampaikan ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Saya sependapat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan Polri layak membentuk tim khusus. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi," kata Oegroseno.
Lebih lanjut, Suwarjono juga menyampaikan sejumlah jawaban Polri atas permohonan informasi publik perkembangan kasus pembunuhan yang diajukan AJI Indonesia. Dalam sejumlah jawaban atas permohonan informasi publik, Polri terus menyatakan meyakini Iwik adalah pembunuh Udin.
“Pernyataan itu justru membuat penyidikan untuk menemukan tersangka baru tidak berjalan. Polisi terus berpijak kepada keyakinan yang sama, sementara pengadilan sudah menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin,” ujar Suwarjono.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Udin penuh kejanggalan. Karena itulah, AJI menyerahkan bahan penyidikan berupa nama 26 saksi, penyidik, polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat atau mengetahui penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan Udin.
“Iwik dikambinghitamkan sebagai pembunuh Udin, dan kami meyakini Iwik memang bukan pembunuh Udin. Kami menduga penyalahgunaan wewenang penyidik telah mengaburkan fakta hukum kasus pembunuhan itu. Karena itulah kami menyerahkan 26 nama saksi, penyidik, polisi, jaksa, maupun hakim yang terlibat penyidikan dan persidangan kasus itu agar diperiksa oleh penyidik Markas Besar Polri, agar alat bukti dan pelaku sesungguhnya bisa ditemukan,” kata Iman.
Oegroseno menyatakan Polri akan menelusuri bahan dan dokumen yang diserahkan AJI melalui tim khusus penyidik Mabes Polri. “Jika pengadilan menilai Iwik tidak bersalah membunuh Udin, polisi tidak bisa lagi meyakini bahwa Iwik adalah pembunuh Udin,” kata Oegroseno.
Kasus pembunuhan Udin adalah satu dari tujuh kasus pembunuhan jurnalis yang tidak pernah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Tujuh kasus pembunuhan jurnalis lainnya adalah pembunuhan Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
Berita Terkait
-
Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Kasus Apa? Blak-blakan Merasa Dikriminalisasi Polri
-
Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang