Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani surat permohonan pembebasan dari eksekusi hukuman mati bagi Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun).
Satinah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun). Surat tersebut ditujukan kepada Raja Arab Saudi.
"Hari ini diteken langsung oleh saya, akan kita kirim surat lagi agar bisa diperpanjang eksekusinya. Insya Allah bisa dibebaskan," kata Presiden SBY dalam pengantar rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/3/2014) pagi,seperti dilansir dari laman Setkab.go.id.
“Salah tidak salah kalau saudara kita terancam hukuman mati, kita wajib berikhtiar untuk membebaskan dari hukuman mati,” ujar SBY.
Untuk membebaskan Satinah, menurut Presiden, pemerintah masih terus melakukan negosiasi terkait besarnya tebusan atau diyat yang dimintakan ahli waris keluarga almarhum sebesar 7 juta riyal Saudi atau sekitar Rp20 miliar. Sejauh ini, pemerintah sudah menitipkan uang diyat itu sebesar 4 juta riyal atau Rp12 miliar kepada Baitul Maal di Buraidah yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh pihak keluarga majikan Satinah.
Presiden SBY juga pernah dua kali menulis surat permohonan kepada Raja Arab Saudi sehingga hukumannya diringankan dari hukuman mati mutlak (had ghillah) menjadi hukuman mati dengan qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).
Tenggat waktu vonis mati Satinah pada Agustus 2011 telah diperpanjang hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014. Pemerintah, tandas Presiden, sudah menetapkan kebijakan tegas akan melakukan segala upaya untuk memohon pengampunan bagi WNI yang dihukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM