Suara.com - Arab Saudi baru-baru ini mengesahkan dekrit kerajaan yang di dalamnya menggolongkan mereka yang atheis di dalam kelompok teroris, demikian dilaporkan Human Rights Watch (HRW) seperti dikutip Independent.
Dekrit tersebut secara umum merupakan upaya kerajaan itu untuk memberantas terorisme dan membatasi jumlah warganya yang pergi ke Suriah untuk ikut berperang menggulingkan rezim Bashar al Assad.
Kerajaan Saudi khawatir sepulangnya dari Suriah para pejuang itu akan membawa gagasan dan bekal latihan militer untuk mengobarkan perjuangan antimonarki di negara tersebut.
"Otoritas Saudi tidak pernah menoleransi kritik terhadap kebijakan mereka, tetapi undang-undang dan aturan baru ini mengolongkan setiap bentuk kritik atau ekspresi kebebasan sebagai tindakan kriminal terorisme," kata Joe Stark, deputi direktur HRW wilayah Timur Tengah.
Dalam Dekrit 44, Raja Abdullah Al Saud menyatakan bahwa mereka yang berpartisipasi dalam aksi kekerasan di luar kerajaan sebagai kriminal dan akan dipenjara selama tiga sampai 20 tahun.
Menindaklanjuti dekrit itu, bulan lalu kementerian dalam negeri Arab Saudi kemudian mengeluarkan peraturan yang merinci golongan-golongan yang dimasukkan dalam kelompok teroris.
Dalam artikel pertama aturan tersebut, kementerian dalam negeri Saudi menyatakan bahwa seseorang "yang atheis, dalam bentuk apa pun, atau mereka yang meragukan nilai-nilai dasar Islam, yang menjadi dasar negara" sebagai teroris.
Juga termasuk dalam kelompok teroris menurut aturan baru itu adalah Ikhwanul Muslimin, organisasi politik yang kini juga sedang dikejar-kejar di Mesir. (Independent)
Berita Terkait
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Saudi Vision 2030 Ubah Wajah Arab Saudi
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Arab Saudi Inginkan Jesus sebagai Juru Selamat
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026