Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak pernah memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan ini untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat bahwa SBY tidak hadir saat diminta klarifikasi oleh Bawaslu terkait dengan laporan masyarakat soal penggunaan fasilitas negara yang dipakai oleh Presiden RI tersebut.
“Ini yang perlu diklarifikasi bahwa, kami tidak memanggil SBY sebagai Presiden RI, karena beliau hanya sebagai penerima manfaat dari keamanan yang melekat padanya. Namun, kami memanggil SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan sudah diwakili oleh pengurus yang lain,” kata Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu, sebagaimana ditulis laman www.bawaslu.go.id, Senin (7/4/2014).
Nelson menjelaskan, permintaan keterangan disampaikan kepada Partai Demokrat secara institusi yang kebetulan dipimpin oleh Presiden RI. “Kehadiran SBY dalam undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu sudah diwakili oleh pengurus Partai Demokrat lain, pada akhir pekan silam. Keterangan yang disampaikan tersebut sudah dianggap sebagai keterangan partai,” tegasnya.
Menurut Nelson, sebelumnya, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam Kampanye Partai Demokrat di Provinsi Lampung beberapa waktu silam. Diduga, Presiden RI, SBY menjadi juru kampanye Partai Demokrat menggunakan pesawat sewa menggunakan uang negara yang melekat pada anggaran keamanan presiden.
Atas kasus tersebut, Bawaslu perlu meminta keterangan dari Partai Demokrat sebagai pihak yang melakukan kampanye di Provinsi Lampung dan Sekretariat Negara yang menjadi pihak untuk memfasilitasi presiden dalam setiap kegiatannya.
Pihak Sekretariat Negara telah langsung mengutus Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Nanang Djuana Priadi ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, Jumat (4/4) malam.
Dalam pertemuan itu telah dijelaskan, apa saja yang melekat pada SBY selaku Presiden, yaitu terkait dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Bupati Lampung Tengah Kantongi Fee Proyek Rp 5,75 Miliar: Dipakai Buat Bayar Utang Kampanye
-
Membangun Sekolah Ramah Anak: Peran Penting Guru dalam Kampanye Antibullying
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka