Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak pernah memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan ini untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat bahwa SBY tidak hadir saat diminta klarifikasi oleh Bawaslu terkait dengan laporan masyarakat soal penggunaan fasilitas negara yang dipakai oleh Presiden RI tersebut.
“Ini yang perlu diklarifikasi bahwa, kami tidak memanggil SBY sebagai Presiden RI, karena beliau hanya sebagai penerima manfaat dari keamanan yang melekat padanya. Namun, kami memanggil SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan sudah diwakili oleh pengurus yang lain,” kata Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu, sebagaimana ditulis laman www.bawaslu.go.id, Senin (7/4/2014).
Nelson menjelaskan, permintaan keterangan disampaikan kepada Partai Demokrat secara institusi yang kebetulan dipimpin oleh Presiden RI. “Kehadiran SBY dalam undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu sudah diwakili oleh pengurus Partai Demokrat lain, pada akhir pekan silam. Keterangan yang disampaikan tersebut sudah dianggap sebagai keterangan partai,” tegasnya.
Menurut Nelson, sebelumnya, ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam Kampanye Partai Demokrat di Provinsi Lampung beberapa waktu silam. Diduga, Presiden RI, SBY menjadi juru kampanye Partai Demokrat menggunakan pesawat sewa menggunakan uang negara yang melekat pada anggaran keamanan presiden.
Atas kasus tersebut, Bawaslu perlu meminta keterangan dari Partai Demokrat sebagai pihak yang melakukan kampanye di Provinsi Lampung dan Sekretariat Negara yang menjadi pihak untuk memfasilitasi presiden dalam setiap kegiatannya.
Pihak Sekretariat Negara telah langsung mengutus Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Nanang Djuana Priadi ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, Jumat (4/4) malam.
Dalam pertemuan itu telah dijelaskan, apa saja yang melekat pada SBY selaku Presiden, yaitu terkait dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
Berita Terkait
-
Cerita Generasi Muda Diajak Menemukan Jati Diri Lewat Kampanye See-U
-
Peringati Hari Kartini, Penumpang KRL Diajak Berani Lawan Pelecehan
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara