Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Kelima saksi, notaris Buntario Tigris Dariyawa, Direktorat Kredit BPR dan UMKM Ratna Etchika Amiaty, Wahyu, Untung Nugroho, dan Rudi Adiyatna.
Di persidangan, Buntario ditanya mengenai kelengkapan dokumen terkait akta fidusia untuk pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Buntario mengatakan bahwa dokumen untuk membuat akta fidusia sudah dilengkapi oleh bawahannya.
Dalam rapat yang diadakan pada 14 November 2008 di lantai 5, ruang Direktorat Kredit, gedung Bank Indonesia, dihadiri oleh pihak BI dan Bank Century.
"Disepakati pemberian FPJP sebesar Rp502 miliar yang berlaku sejak tanggal 14 sampai dengan 27 November 2008," kata Buntario.
Kemudian JPU Pulung bertanya tentang apakah ketika itu juga ditemukan adanya kekurangan data.
"Iya, saya mengingatnya pagi karena kemudian catatan itu pas turun seingat saya, saya melaporkan ada beberapa hal yang kurang dari dokumen yang ada walaupun dalam pendapat kami ada dokumen yang penting dan mana yang tidak," kata Ratna.
Selain itu, Ratna juga mengungkapkan, "Karena dalam catatan itu, Pak Budi memberi perintah kepada saya."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak
-
Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat