Suara.com - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar ikut menyeret pihak Jakarta International School (JIS) terkait peristiwa permerkosaan terhadap M (6) yang dilakukan oleh tiga pegawainya di toilet sekolah.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada suara.com mengungkapkan, polisi bisa mengenakan pasal 54 Undang Undang Perlindungan Anak karena diduga ikut membiarkan pemerkosaan di lingkungan sekolah.
“Harus diperiksa karena mungkin saja sekolah itu membiarkan terjadinya kekerasan. Sekolah wajib menjadi zona anti semua bentuk kekerasan fisik dan verbal,” tegas Arist.
Dia juga menyatakan kalau pemanggilan pihak sekolah tanpa perlu ada laporan pengaduan lagi.
“Apalagi tiga pelaku adalah karyawan cleaning service sekolah,” tambahnya.
Pasal itu bisa berlaku bukan cuma untuk perorangan, tapi juga termasuk badan atau lembaga.
“Ancamaan hukumannya lima tahun karena ikut membiarkan,” lanjut Arist.
Polisi kini baru menahan dua tersangka Agun dan Wawan yang diduga berkomplot memperkosa M dengan cara sodomi. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Afriska yang diduga membantu aksi biadab itu belum ditahan kepolisian.
Kepolisian sendiri mengenakan dakwaan hukuman berlapis pada ketiga tersangka dengan KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik