Suara.com - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar ikut menyeret pihak Jakarta International School (JIS) terkait peristiwa permerkosaan terhadap M (6) yang dilakukan oleh tiga pegawainya di toilet sekolah.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada suara.com mengungkapkan, polisi bisa mengenakan pasal 54 Undang Undang Perlindungan Anak karena diduga ikut membiarkan pemerkosaan di lingkungan sekolah.
“Harus diperiksa karena mungkin saja sekolah itu membiarkan terjadinya kekerasan. Sekolah wajib menjadi zona anti semua bentuk kekerasan fisik dan verbal,” tegas Arist.
Dia juga menyatakan kalau pemanggilan pihak sekolah tanpa perlu ada laporan pengaduan lagi.
“Apalagi tiga pelaku adalah karyawan cleaning service sekolah,” tambahnya.
Pasal itu bisa berlaku bukan cuma untuk perorangan, tapi juga termasuk badan atau lembaga.
“Ancamaan hukumannya lima tahun karena ikut membiarkan,” lanjut Arist.
Polisi kini baru menahan dua tersangka Agun dan Wawan yang diduga berkomplot memperkosa M dengan cara sodomi. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Afriska yang diduga membantu aksi biadab itu belum ditahan kepolisian.
Kepolisian sendiri mengenakan dakwaan hukuman berlapis pada ketiga tersangka dengan KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Bukan Lagi Soal Durasi Gadget! Ini Strategi Baru Didik Anak di Era "Ledakan" AI
-
1 WNI Hilang saat Kapal MV Tihamah Diserang di Laut Merah, Ini Kata-kata Kemlu RI
-
Link Twibbon Hari Pramuka Terbaru Lengkap Berbagai Tema, Tanpa Perlu Download
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius
-
Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading
-
Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik
-
Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya
-
Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak
-
Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini