Suara.com - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar ikut menyeret pihak Jakarta International School (JIS) terkait peristiwa permerkosaan terhadap M (6) yang dilakukan oleh tiga pegawainya di toilet sekolah.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada suara.com mengungkapkan, polisi bisa mengenakan pasal 54 Undang Undang Perlindungan Anak karena diduga ikut membiarkan pemerkosaan di lingkungan sekolah.
“Harus diperiksa karena mungkin saja sekolah itu membiarkan terjadinya kekerasan. Sekolah wajib menjadi zona anti semua bentuk kekerasan fisik dan verbal,” tegas Arist.
Dia juga menyatakan kalau pemanggilan pihak sekolah tanpa perlu ada laporan pengaduan lagi.
“Apalagi tiga pelaku adalah karyawan cleaning service sekolah,” tambahnya.
Pasal itu bisa berlaku bukan cuma untuk perorangan, tapi juga termasuk badan atau lembaga.
“Ancamaan hukumannya lima tahun karena ikut membiarkan,” lanjut Arist.
Polisi kini baru menahan dua tersangka Agun dan Wawan yang diduga berkomplot memperkosa M dengan cara sodomi. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Afriska yang diduga membantu aksi biadab itu belum ditahan kepolisian.
Kepolisian sendiri mengenakan dakwaan hukuman berlapis pada ketiga tersangka dengan KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat