Suara.com - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar ikut menyeret pihak Jakarta International School (JIS) terkait peristiwa permerkosaan terhadap M (6) yang dilakukan oleh tiga pegawainya di toilet sekolah.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada suara.com mengungkapkan, polisi bisa mengenakan pasal 54 Undang Undang Perlindungan Anak karena diduga ikut membiarkan pemerkosaan di lingkungan sekolah.
“Harus diperiksa karena mungkin saja sekolah itu membiarkan terjadinya kekerasan. Sekolah wajib menjadi zona anti semua bentuk kekerasan fisik dan verbal,” tegas Arist.
Dia juga menyatakan kalau pemanggilan pihak sekolah tanpa perlu ada laporan pengaduan lagi.
“Apalagi tiga pelaku adalah karyawan cleaning service sekolah,” tambahnya.
Pasal itu bisa berlaku bukan cuma untuk perorangan, tapi juga termasuk badan atau lembaga.
“Ancamaan hukumannya lima tahun karena ikut membiarkan,” lanjut Arist.
Polisi kini baru menahan dua tersangka Agun dan Wawan yang diduga berkomplot memperkosa M dengan cara sodomi. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Afriska yang diduga membantu aksi biadab itu belum ditahan kepolisian.
Kepolisian sendiri mengenakan dakwaan hukuman berlapis pada ketiga tersangka dengan KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader