Suara.com - Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian agar ikut menyeret pihak Jakarta International School (JIS) terkait peristiwa permerkosaan terhadap M (6) yang dilakukan oleh tiga pegawainya di toilet sekolah.
Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kepada suara.com mengungkapkan, polisi bisa mengenakan pasal 54 Undang Undang Perlindungan Anak karena diduga ikut membiarkan pemerkosaan di lingkungan sekolah.
“Harus diperiksa karena mungkin saja sekolah itu membiarkan terjadinya kekerasan. Sekolah wajib menjadi zona anti semua bentuk kekerasan fisik dan verbal,” tegas Arist.
Dia juga menyatakan kalau pemanggilan pihak sekolah tanpa perlu ada laporan pengaduan lagi.
“Apalagi tiga pelaku adalah karyawan cleaning service sekolah,” tambahnya.
Pasal itu bisa berlaku bukan cuma untuk perorangan, tapi juga termasuk badan atau lembaga.
“Ancamaan hukumannya lima tahun karena ikut membiarkan,” lanjut Arist.
Polisi kini baru menahan dua tersangka Agun dan Wawan yang diduga berkomplot memperkosa M dengan cara sodomi. Sementara seorang tersangka lainnya, yakni Afriska yang diduga membantu aksi biadab itu belum ditahan kepolisian.
Kepolisian sendiri mengenakan dakwaan hukuman berlapis pada ketiga tersangka dengan KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul