Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak puas dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua tersangka pelaku sodomi terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS) Pondok Indah.
Sekjen KPAI Erlinda menyatakan ancaman hukuman penjara buat pelaku maksimal 15 tahun penjara belum menjadi efek jera buat para pedofil.
Dengan alasan itu pula Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014), mengancam bakal mengajukan judicial review Undang Undang Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah jeratan hukuman bagi pemerkosa anak menjadi maksimal seumur hidup.
"Tidak cukup ya. Makanya kita mohon bantuannya, mohon support-nya, dari seluruh bangsa ini agar kami bisa judicial review UU PA," jelas Erlinda.
Menurutnya, hukuman seumur hidup itu setimpal dengan trauma yang diderita korban seumur hidupnya..
"Karena untuk efek jera, kita tahu bahwa anak bangsa itu adalah aset negara. Kalau dia sudah dirusak dari kecil, bagaimana bangsa ini bisa kuat dan bisa sejajar dengan bangsa lain," sambung Erlinda lagi.
Sebelumnya polisi mengenakan Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002, dengan ancaman 14 tahun penjara kepada Agun dan Awan, tersangka pelaku sodomi anak TK JIS di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan