Suara.com - Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang warganya yang beragam Islam untuk mengucapkan kalimat Rest in Peace sebagai bentuk belasungkawa. Dewan Fatwa Nasional Malaysia menilai, ucapan tersebut berkonotasi sebagai doa dalam agama Kristen.
Larangan itu disampaikan oleh Dewan Fatwa Nasional dalam laman resminya www.e-fatwa.gov.my terkait kematian Pemimpin Democratic Action Party (DAP) Karpal Singh, Kamis lalu.
“Ucapan belasungkawa boleh dilakukan umat Muslim kepada keluarga non-Muslim selama tidak ada implikasi dengan agama. Ucapan seperti, “Saya bersimpati atas apa yang dialami anda,” atau “Kami ikut sedih atas kehilangan yang dialami kelauarga anda,” masih diperbolehkan,” jelas Dewan Fatwa Nasional Malaysia dalam laman resminya itu.
Namun, umat Islam tidak boleh mengucapkan kalimat Rest in Peace atau Beristirahat dengan Tenang. Dewan Fatwa menilai, ucapan itu sama saja dengan mengasumsikan orang non-Muslim itu akan mendapat berkat dari Allah.
“Itu sama seperti ucapan Latin “May his soul and the souls of all the departed faithful by God’s mercy rest in peace,” kata Dewan Fatwa Nasional.
Menurut Dewan Fatwa, kalimat itu diambil dari doa yang dilakukan umat Kristen, terutama di abad ke-18 dan juga dalam upacara pemakaman.
“Dari pandangan Islam, orang yang meninggal karena penodaan agama tidak akan pernah mendapatkan maaf dan berkah dari Allah,” tegas Dewan Fatwa Nasional. (MalaysianInsider)
Berita Terkait
-
Ambisi Bulu Tangkis Malaysia Gagal di SEA Games 2025 Gegara Indonesia
-
Faktor yang Bikin Timnas Indonesia U-22 Hancur Lebur di SEA Games 2025
-
Doa Buruk Malaysia Usai Timnas Indoensia U-22 Tersingkir dari SEA Games 2025
-
Malaysia Sudah Tumbang, Apalagi yang Harus Dilakukan Timnas Indonesia U-22 Supaya ke Semifinal?
-
Cara Terbaru Timnas Indonesia U-22 Lolos Semifinal SEA Games 2025 Usai Vietnam Kalahkan Malaysia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra