Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara membuktikan kegagalan DPR dalam memilih pejabat publik melalui proses uji kepatutan dan kelayakan. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastia Salang mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR dalam memilih pejabat tinggi negara mempunyai sejumlah kelemahan.
Kelemahan itu antara lain waktu yang singkat sehingga DPR tidak bisa melacak rekam jejak peserta fit and proper test. Karena itu, DPR sebaiknya menyerahkan proses pemilihan pejabat tinggi negara kepada tim independen atau kepada Presiden.
“Pertanyaannya, apakah boleh pejabat tinggi negara itu tidak dipilih DPR? Bisa saja. DPR bisa memberikan kewenangannya kepada tim independen atau Presiden. Kalau menurut saya, buat apa DPR capek-capek terlibat dalam pemilihan pejabat tinggi negara? Kalau ada masalah dengan pejabat yang mereka pilih itu akan menjadi beban moral,” kata Sebastian kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/4/2014).
Sebastian menambahkan, apabila pejabat tinggi negara dipilih oleh tim independen maka DPR nantinya hanya akan memberian legitimasi politik.
Kemarin, KPK menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus koruspi restitusi pajak. Penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan masa pensiun Hadi sebagai Ketua BPK.
Hadi Poernomo bukan pejabat tinggi negara yang ersandung kasus hukum. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga terlibat kasus korupsi sengketa pemilu kepala daerah. Jauh sebelum itu, Komisioner Komisi Yudisial Irawadi Yunus divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China