Suara.com - Seorang hakim di Negara Bagian Texas, Amerika, memberikan vonis mengejutkan kepada pelaku pemerkosa anak dengan hanya memberikan hukuman percobaan lima tahun plus 45 hari penjara saja.
Dengan vonis tersebut, si pelaku sama sekali tidak ditahan selama hukuman percobaan, kendati sudah mengakui upaya pemerkosaan.
Sir Young (20), mengaku bersalah memperkosa gadis 14 tahun di sekolah Booker T. Washington di Dallas. Young melakukan percobaan pemerkosaan saat dia masih berumur 18 tahun.
Hakim Distrik Negara Bagian, Jeanine Howard, juga melarang Young untuk menonton materi porno, menjauhkan pelaku dari anak-anak, ikut terapi seksual dan menjalani evaluasi bagi pelanggaran pidana seksual.
Howard menjelaskan alasan vonis yang mengejutkan itu karena adanya sebuah rekam medis yang menunjukkan kalau korban ternyata punya tiga pacar dan telah melahirkan, ditambah lagi keduanya juga membantah kalau dia menjadi korban.
“Ada kasus perkosaan yang layak 20 tahun (penjara), terkadang ada pula salah satunya layak percobaan. Saya berkeras untuk putusan ini,” jelas Howard.
Laporan dari kepolisian menyebutkan, upaya pemerkosaan terjadi di ruang praktek musik sekolah saat Young dan korban berciuman.
Saking nafsunya, Young mulai merogohkan tangannya ke dalam celana korban. Namun korban menghentikannnya dengan bilang “no” dan “stop” sebanyak dua kali. (News.com.au)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP