Suara.com - Hati-hati melontarkan sumpah serapah di Rusia. Salah-salah, Anda harus merogoh kocek untuk membayar denda.
Adalah Presiden Rusia Vladimir Putin yang punya gagasan untuk membuat larangan mengucapkan kata makian di negara itu. Larangan itu dimuat dalam undang-undang baru yang disahkan pada hari Senin (5/5/2014) lalu.
Sanksi yang diberikan pun tidak kecil. Jika pelanggar adalah organisasi, akan dikenai denda sebesar 829 Poundsterling atau Rp16 juta. Sementara itu, jika pelanggar adalah individu, maka wajib membayar 41 Poundsterling atau senilai Rp800.000.
Undang-undang itu akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Berdasarkan undang-undang itu, melontarkan makian pada acara-acara seni, budaya, dan hiburan akan dilarang.
Tak cuma itu, semua film yang memuat bahasa kotor tidak akan diberikan sertifikat peredaran. Jadi, tidak mungkin film semacam itu akan bisa masuk bioskop.
Karya cetak juga bakal terkena sensor. Semua buku, CD atau film yang memuat kata makian dan sudah beredar sebelum undang-undang ini disahkan, akan dipasangi dengan label bertuliskan "memuat bahasa cabul".
Yang kemudian menjadi perdebatan adalah, kata-kata apa saja yang dikategorikan sebagai kata makian. Sebuah panel yang berisi sejumlah pakar sudah dibentuk untuk menentukan kata-kata mana saja yang tergolong makian. (Mirror)
Berita Terkait
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Harga Minyak Melemah: Dibayangi Ketidakpastian Damai Rusia-Ukraina dan Keputusan The Fed
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf