Suara.com - Hati-hati melontarkan sumpah serapah di Rusia. Salah-salah, Anda harus merogoh kocek untuk membayar denda.
Adalah Presiden Rusia Vladimir Putin yang punya gagasan untuk membuat larangan mengucapkan kata makian di negara itu. Larangan itu dimuat dalam undang-undang baru yang disahkan pada hari Senin (5/5/2014) lalu.
Sanksi yang diberikan pun tidak kecil. Jika pelanggar adalah organisasi, akan dikenai denda sebesar 829 Poundsterling atau Rp16 juta. Sementara itu, jika pelanggar adalah individu, maka wajib membayar 41 Poundsterling atau senilai Rp800.000.
Undang-undang itu akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. Berdasarkan undang-undang itu, melontarkan makian pada acara-acara seni, budaya, dan hiburan akan dilarang.
Tak cuma itu, semua film yang memuat bahasa kotor tidak akan diberikan sertifikat peredaran. Jadi, tidak mungkin film semacam itu akan bisa masuk bioskop.
Karya cetak juga bakal terkena sensor. Semua buku, CD atau film yang memuat kata makian dan sudah beredar sebelum undang-undang ini disahkan, akan dipasangi dengan label bertuliskan "memuat bahasa cabul".
Yang kemudian menjadi perdebatan adalah, kata-kata apa saja yang dikategorikan sebagai kata makian. Sebuah panel yang berisi sejumlah pakar sudah dibentuk untuk menentukan kata-kata mana saja yang tergolong makian. (Mirror)
Berita Terkait
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris
-
Sorotan Tajam Piala Dunia 2026: Kontroversi Visa AS dan Bayang-Bayang Kesuksesan Rusia 2018
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar