Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta penegak pelaku sodomi dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera sehingga kejahatan itu tidak semakin menyebar di masyarakat.
"Agar tidak menjadi contoh kepada masyarakat lainnya," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Ia menjelaskan, dalam Islam, sodomi atau liwath merupakan perbuatan dosa besar meski dilakukan atas dasar suka sama suka, apalagi jika dilakukan dengan unsur pemaksaan.
"Liwath sudah ada sejak zaman Nabi Luth, yang mana sebagai hukumannya Allah membalik bumi dan semua umat yang melakukannya akan binasa. Demikian juga sekarang, aparat harus menghukum seberat-beratnya pelaku liwath," katanya.
Kejahatan seksual berupa sodomi dengan korban anak-anak belakangan marak terjadi di Indonesia. Bermula dari terungkapnya kasus di Jakarta International School (JIS), beberapa kejadian lainnya pun terungkap.
Di Sukabumi, Jawa Barat, lebih dari 100 anak menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon, disusul sejumlah kasus di Kalimantan Timur dan daerah lainnya.
Terkait fenomena liwath, Said Aqil tidak sependapat jika disebut akibat pengaruh lingkungan era modern saat ini.
Menurut dia, liwath bermula dari gangguan psikologis pada pelaku yang lantas menjalar di masyarakat dan menjadi gejala sosial.
"Makanya agar liwath tidak menular ke masyarakat luas, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," tandas kiai bergelar doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Mekkah, Arab Saudi itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung