Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Jumat siang.
"SK pemberhentian bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas gubernur Banten," kata Mendagri.
SK pemberhentian tersebut sebelumnya diusulkan setelah Mendagri mendapatkan nomor registrasi perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
"Nomor registrasi perkara itu dicantumkan di dalam Surat Keputusan Presiden pemberhentian sementara Gubernur Banten," kata Didik.
Pada Selasa (6/5/2014), Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait upaya penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atut diketahui sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada tanggal 8 September 2013. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya