Suara.com - Mantan anggota Timwas Century, Misbakhun, turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menyaksikan secara langsung kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century, Jumat (9/5/2014).
Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan di sela-sela jalannya persidangan, Misbakhun mengaku kecewa dengan sikap Boediono.
"Yang mengecewakan saya adalah ternyata kita punya wakil presiden pelupa, ini menjadi tantangan untuk kita kalau anda pelupa bisa jadi wakil presiden," kata Misbakhun.
Salah satu contohnya adalah ketika Boediono mengatakan telah melaporkan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, Boediono mengaku tidak ingat bila dirinya melaporkan kepada JK bahwa Bank Century dirampok pemiliknya, Robert Tantular. "Saya tidak ingat yang mulia."
Misbakhun menambahkan mengenai disposisi Siti Fajriyah yang diakui oleh Boediono.
"Isi disposisi adalah sesuai dengan pandangan Pak Boediono yang selama ini sudah pernah disampaikan, artinya tidak boleh ada bank gagal dan Bank Century harus diselamatkan," katanya.
Boediono memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi bagi terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Boediono dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp698 miliar dan dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang