Suara.com - Mantan anggota Timwas Century, Misbakhun, turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menyaksikan secara langsung kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century, Jumat (9/5/2014).
Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan di sela-sela jalannya persidangan, Misbakhun mengaku kecewa dengan sikap Boediono.
"Yang mengecewakan saya adalah ternyata kita punya wakil presiden pelupa, ini menjadi tantangan untuk kita kalau anda pelupa bisa jadi wakil presiden," kata Misbakhun.
Salah satu contohnya adalah ketika Boediono mengatakan telah melaporkan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008 kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Namun, Boediono mengaku tidak ingat bila dirinya melaporkan kepada JK bahwa Bank Century dirampok pemiliknya, Robert Tantular. "Saya tidak ingat yang mulia."
Misbakhun menambahkan mengenai disposisi Siti Fajriyah yang diakui oleh Boediono.
"Isi disposisi adalah sesuai dengan pandangan Pak Boediono yang selama ini sudah pernah disampaikan, artinya tidak boleh ada bank gagal dan Bank Century harus diselamatkan," katanya.
Boediono memenuhi undangan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi bagi terdakwa kasus korupsi Bank Century, mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Boediono dimintai keterangan terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp698 miliar dan dana talangan Rp6,7 triliun yang dikucurkan ke Bank Century pada November 2008.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI pernah menandatangani Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI