Suara.com - Polres Sukabumi Kota segera melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon. Kasus ini segera disidangkan.
"Penyelidikan dan penyidikan kasus Emon sudah selesai. Sebagai penegakan hukum kami segera melimpahkan berkas penyidikan kasus ini. Diharapkan bisa disidangkan dalam waktu dekat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Hari, pihaknya sudah menyelesaikan seluruh berita acara penyelidikan atau BAP baik kepada para korban maupun tersangka. Selain itu, hasil visum et refertum dari tim medis baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi juga sudah diberikan kepada Polres Sukabumi. Selain itu, barang bukti pendukung lainnya juga sudah lengkap.
"Maka dari itu kami kami meyakini kasus ini sudah tuntas untuk tingkat kepolisian dan bisa disidangkan dalam waktu dekat," ujar Hari.
Meski demikian, lanjut Hari, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga yang mencurigai anaknya menjadi korban tersangka Emon untuk segera melapor guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
"Kami juga saat ini masih mendata kembali jumlah korban Emon. Jumlah anak yang tercatat di buku harian Emon diduga mencapai 120 anak. Tapi, yang melapor sampai saat ini mencapai 114 anak. Karena itu, kami akan melakukan pendataan secara door to door untuk memvalidkan data tersebut," tambahnya.
Hari menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emon dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, jo pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual dan pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.
Meski begitu, pihaknya juga akan tetap memberikan terapi kepada Emon untuk menyembuhkan penyakit kelainan seksual akut kepada anak atau disebut paedofilia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran