Suara.com - Kapten kapal dan tiga kru kapal Feri Sewol yang tenggelam bulan lalu didakwa telah melakukan pembunuhan massal. Apabila terbukti, maka kapten kapal Lee Joon-Seok, dua navigator dan seorang chief engineer terancam hukuman mati.
Mereka dituduh telah meninggalkan kapal ketika feri itu akan tenggelam. Selain itu, mereka juga meminta penumpang kapal yang sebagian besar adalah pelajar sekolah untuk tetap berada di tempat mereka.
Empat kru kapal tersebut bersama 11 kru lainnya dengan jabatan yang lebih rendah dituding meninggalkan kapal untuk mencari selamat dan meninggalkan penumpang terperangkap di dalam ruangan.
Sementara itu, juru bicara penjaga pantai Ko Myung-Suk mengatakan, tim pencari berhasil menemukan lima jenazah lagi, Rabu (14/5/2014). Salah satunya ditemukan mengambang di atas permukaan laut.
Dengan demikian, jumlah penumpang yang tewas akibat musibah tersebut bertambah menjadi 281 orang dan 23 lainnya masih hilang. Kapal feri tersebut karam diduga karena kelebihan muatan.
Menurut penyidik Korea Selatan, bobot kargo yang dibawa Sewol dua kali lebih besar daripada batas daya angkut feri. Tak hanya itu, menurut penyidik, kargo tersebut tidak diikat dengan benar. Para penyidik yakin, ikatan kargo yang kendor juga mengakibatkan kapal terbalik.
“Tali pengikat yang seharusnya menahan barang kargo dalam keadaan longgar, dan beberapa anggota kru feri tidak tahu bagaimana menggunakannya (tali pengikat) dengan benar,” kata penyidik senior Yang Joong-jin. (AFP/Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak