Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar membantah telah menerima uang senilai Rp3 miliar dari sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak-Banten. Hal itu diungkapkan Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
"Ya uang apa, tiga miliar dari mana, itu kan berkembang-berkembang saja. Itu hanya isu yang beredar, saya tidak tahu tentang uang tersebut," bantah Akil Mochtar.
Dalam sidang yang digelar sepanjang tujuh jam , Akil juga dicecar Jaksa Penuntut Umum terkait dengan asal usul harta kekayaan. Dia sempat meninggikan nada suaranya saat berdebat dengan jaksa.
Dia awal persidangan sebelumnya, Akil sempat memprotes kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya dengan tuduhan pencucian uang.
"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK, KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil.
Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan pencucian menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku lagi.
"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut, saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/6/2014), sekitar pukul 13.00 WIB.
Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 miliar rupiah dan 500 ribu dolar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK. Salah satunya adalah guagatan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita