Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar membantah telah menerima uang senilai Rp3 miliar dari sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak-Banten. Hal itu diungkapkan Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).
"Ya uang apa, tiga miliar dari mana, itu kan berkembang-berkembang saja. Itu hanya isu yang beredar, saya tidak tahu tentang uang tersebut," bantah Akil Mochtar.
Dalam sidang yang digelar sepanjang tujuh jam , Akil juga dicecar Jaksa Penuntut Umum terkait dengan asal usul harta kekayaan. Dia sempat meninggikan nada suaranya saat berdebat dengan jaksa.
Dia awal persidangan sebelumnya, Akil sempat memprotes kewenangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwanya dengan tuduhan pencucian uang.
"Sesuai perintah Undang-undang itu adalah wewenangnya Jaksa Agung bukan di KPK, KPK kan hanya perkara korupsi saja," kata Akil.
Dia juga mengajukan keberatannya karena dakwaan pencucian menggunakan undang-undang yang sudah dicabut dan diklaim tidak berlaku lagi.
"Di dakwaan keenam itu memakai Undang-undang tahun 2002 yang sudah dicabut, saya sebagai warga negara keberatanlah. Bagaimana Undang-undang yang sudah tidak berlaku masih digunakan," seru Akil.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (5/6/2014), sekitar pukul 13.00 WIB.
Akil Mochtar didakwa menerima uang suap sebesar 57,78 miliar rupiah dan 500 ribu dolar Amerika Serikat berkaitan dengan penanganan 15 perkara sengketa Pilkada di MK. Salah satunya adalah guagatan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Salah satu pasal yang didakwakan yakni soal pencucian uang karena menyamarkan harta senilai Rp161 miliar. Kendati demikian, Akil tetap menyatakan akan tetap mengikuti jalannya persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK