Suara.com - Undangan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Kota Surabaya telah disebar. Secara simbolis penutupan digelar di Islamic Center Jalan Raya Kupang Jaya pada 18 Juni 2014.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, menegaskan, penyelesaian lokalisasi tidak berhenti hanya dengan deklarasi sebab deklarasi sifatnya hanya simbolis.
"Penyelesaiannya nanti terus paralel sampai kebutuhan mereka (PSK, mucikari, warga terdampak) bisa terakomodasi semua," ujarnya saat ditemui di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2014).
Menurut dia, acara simbolis itu menggambarkan keberadaan Dolly dan Jarak sebagai lokalisasi telah ilegal. Pemkot Surabaya tidak lagi melegalkan lokalisasi peninggalan menner Belanda Dolly Van Der Mart.
Dalam undangan atas nama Wali Kota Surabaya yang diterima anggota DPRD Surabaya bertuliskan "Deklarasi warga Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan untuk alih fungsi wisma dan alih profesi bagi wanita harapan sekaligus pemberian bantuan secara simbolis dari Menteri Sosial (Mensos) dan Gubernur Jatim".
Deklarasi akan dihadiri perwakilan PSK, mucikari dan warga terdampak. Selain itu, Mensos Republik Indonesia, Gubernur Jatim, anggota DPRD Surabaya dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dipastikan akan datang.
Hendro tidak menampik tidak sedikit PSK, mucikari dan warga terdampak menolak. Tapi, baginya penolakan itu lumrah terjadi dalam setiap kebijakan pemerintah.
"Artinya sudah tidak ada legalisasi dari pemerintah terhadap keberadaan lokalisasi, itu dulu ya, yang kedua pemberdayaannya tetap jalan terus," katanya.
Hendro menerangkan deklarasi dilakukan tidak lantas semua aktifitas Dolly dan Jarak berhenti total.
"Ini nanti terus ditutup, terus lampunya dimatiin semua. Kita sepakat tidak ada lagi lokalisasi," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan