Suara.com - Juru Bicara Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto, Tantowi Yahya tidak mempedulikan putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang mana dibenarkan oleh Wiranto dalam konfrensi persnya di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
"Pegangan kita itu surat Kepres nomor 62/ABRI/98 yang menyatakan Letjen Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat, karena itu dihargai segala bentuk jasa-jasanya dan diberikan uang pensiun. Jadi peganganan itu," kata Tantowi dihubungi suara.com, Kamis (19/6/2014).
Malah, kata Tantowi, keputusan DKP itu seharusnya tidak memiliki hak untuk memberhentikan. Sebab, DKP hanya bertugas menginvestigasi kasus pelanggaran etika yang terjadi dalam peristiwa Mei 1998.
"DKP itu nggak punya hak untuk memberhentikan, DKP hanya urus kode etik. Pemberhentian itu lewat kepres," tuturnya.
Karena itu, dia menganggap keputusan DKP soal pelanggaran etika yang dilakukan Prabowo bukan merupakan sebuah hukuman. Sebab, dalam Kepres tadi Prabowo diberhentikan dengan hormat.
"Hasil DKP itu dikembalian ke Presiden. Karena Kepres itu keputusan tertinggi. Karena presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Kita berpegangan dengan itu," tutur Tantowi.
Dalam konfrensi persnya tadi, Wiranto membenarkan salinan DKP soal pemecatan Prabowo yang tersebar di dunia maya. Dia membantah menjadi penyebarnya, karena. Menurutnya dokumen itu tersimpan rapih di Sekretaris Umum Mabes TNI.
Dia menambahkan, hukuman DKP ini keluar karena Prabowo dianggap melakukan tindakan penculikan terhadap sejumlah aktivis 1998 atas inisiatif analisisnya sendiri. Akibatnya, Prabowo dianggap melanggar etika dan dipecat secara tidak hormat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah