Suara.com - Pemerintah menaikkan tunjangan untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan pada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan itu dilakukan seiring dengan keputusan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dikutip dari laman resmi Seketariat Kabinet, Jumat (20/6/2014), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menerima tunjangan Rp2.214.000 (sebelumnya Rp2.128.000), dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia setidak akan menerima tunjangan Rp1.215.000 (sesuai golongan, sebelumnya Rp987.000).
Dalam PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.649.000 (sebelumnya Rp987.000). Dalam hal terdapat lebih dari satu janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau kawin lagi.
Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.363.000 (sebelumnya Rp 1.310.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.328.000 (sebelumnya Rp 1.276.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.274.000 (sebelumnya Rp 1.225.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.242.000 (sebelumnya Rp 1.194.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.215.000 (sebelumnya Rp 1.168.000).
Adapun kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000; kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.237.000 (sebelumnya Rp 1.189.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.180.000 (Sebelumnya Rp 1.134.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.125.000 (sebelumnya Rp 1.081.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000 (sebelumnya Rp 1.033.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 (sebelumnya Rp 987.000).
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi