Suara.com - Seorang hakim pengadilan Mesir memvonis tiga jurnalis Al Jazeera dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk tuduhan membantu organisasi teroris dengan jalan memberitakan fitnah.
Tiga jurnalis tersebut antara lain Peter Greste, seorang warga negara Australia yang menjadi wartawan korespondesi Al Jazeera di Kenya, serta Mohamed Fahmy, warga negara Kanada dan Mesir yang menjabat sebagai kepala biro Al Jazeera berbahasa Inggris.
Sementara seorang lainnya adalah Baher Mohamed, produser Al Jazeera berkewarganegaraan Mesir. Baher divonis hukuman tambahan selama tiga tahun atas dakwaan terpisah, termasuk tuduhan kepemilikan senjata.
Pengadilan tersebut juga menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa jurnalis lainnya secara in absentia. Hukuman yang diberikan berupa hukuman kurungan selama 10 tahun.
Pengadilan dan vonis yang mereka terima menuai kontroversi. Banyak pihak yang menilai, mereka hanya korban dari persaingan geopolitik antara pemerintah Mesir dengan Qatar, pemilik jaringan televisi Al Jazeera. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah