Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sudah sangat selektif dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
"Pemerintah cermat, penuh kehati-hatian, dan terukur," kata Mendagri, saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (26/6/2014), membahas soal 22 RUU Pembentukan DOB.
Rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah itu sendiri merujuk pada surat bernomor R-13/Pres-02/2014 tanggal 27 Februari 2014, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hak inisiatif DPR untuk membahas 22 RUU tentang Pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
DOB yang diusulkan dibentuk tersebut masing-masing adalah Provinsi Sumatera Tenggara (pemekaran dari Sumatera Utara), Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Indragiri Selatan, Kepulauan Natuna Barat (Riau), Kabupaten Cilangkahan, Kabupaten Caringin, serta Kabupaten Cabaliung (Banten).
Juga ada Kabupaten Tayan (Kalimantan Barat), Kota Sebatik (Kalimantan Timur), Kabupaten Luwu Tengah (Sulawesi Selatan), Kabupaten Moutong dan Kabupaten Tomini Raya (Sulawesi Tengah), Kabupaten Balanipa (Sulawesi Barat), serta Kota Samawa Rea (NTB). Selanjutnya ada Kabupaten Kembu, Kabupaten Biak Napa Swandiwe, Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Moni, Kabupaten Yamo, dan Kabupaten Lembah Roufeer (Papua), serta Kabupaten Galela Loloda (Maluku Utara).
Gamawan sendiri mengatakan, pembentukan DOB hendaknya memenuhi syarat serta mempertimbangkan aspek geostrategis, geopolitik dan geoekonomi. Mendagri berharap, pembentukan DOB dapat mewujudkan manajemen pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, untuk meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Mendagri menegaskan, dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, berikut agenda serta dinamika politik nasional dalam pembahasannya, maka RUU Pembentukan DOB masih memerlukan waktu panjang.
"Pemerintah berpendapat pembahasan 22 RUU Pembentukan DOB dapat dilaksanakan setelah pembahasan 65 RUU Pembentukan DOB yang diusulkan sebelumnya selesai dilaksanakan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar