Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subsider 2 tahun kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2013).
Tuntutan tersebut ditambah dengan pidana uang pengganti dari kerugian negara yang diakibatkan Andi Mallarangeng, yaitu sebesar Rp2,5 miliar subsider 2 tahun.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan, terdakwa selaku pimpinan kementerian tidak menjadi teladan untuk bawahan dalam mengelola keuangan negara dan pengadaan barang jasa secara baik dan benar," tambah jaksa Supardi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Andi dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, melalui Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian uang dari hasil tindak pidana, memiliki tanggungan keluarga serta pernah menerima pengharagaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota KPU.
Andi melalui Choel memang telah mengembalikan uang 550 ribu dolar AS. Uang tersebut berasal dari manajer pemasaran Permai Grup Mindo Rosalina Manulang yang awalnya berniat untuk ikut membangun proyek Hambalang.
Namun atas perintah mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut tidak jadi ikut dalam proyek Hambalang.
"Uang tersebut digunakan untuk biaya pencalonan terdakwa sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pembayaran tiket dan akomodasi rombongan Menpora dan anggota Komisi X, uang saku dan transportasi dalam rapat dengar pendapat, pembayaran kunjungan kerja anggota Komisi X, untuk Tunjangan Hari Raya pembantu, sopir dan rumah kediaman terdakwa yang seluruhnya Rp2,5 miliar," tambah jaksa.
Dalam dakwaan, uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan operasional Kemenpora lain yang dikoordinasikan melalui sekretaris Andi, Iim Rohimah, Toni Poniman, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Poniran.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembayaran THR protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia. Ditambah, pembelian pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR seperti dari tagihan travel sebesar 30.410 dolar AS dan kelebihan bagasi Rp6 juta.
Selain itu perbuatan Andi memperkaya pihak-pihak tertentu yaitu Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Deddy Kusdinar, Direktur PT Karya Mulya Sejati, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, Ketua Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto dan sejumlah pihak lain sehingga total merugikan negara hingga Rp464,391 miliar.
Jaksa pun menilai bahwa ada kesengajaan Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid Muharam.
"Setelah terdakwa menjadi Menpora, Menpora memperkenalkan Choel ke Wafid, ini adik saya semestiknya terdakwa tidak memberikan kesempatan ke Choel untuk diperkenalkan ke Kemenpora, sehingga menunjukkan niat terdakwa, apalagi pertemuan dilakukan di ruang menteri yang hanya bisa diakses oleh orang tertentu," tambah jaksa.
Meski Andi beralasan penerimaan uang 550 juta dolar AS dan fee sebesar 18 persen oleh Choel ke Adhi Karya tidak diketahuinya, namun jaksa melihat alasan itu tidak logis.
"Terdakwa selaku menteri yang mendapat laporan pembangunan tidak pernah melakukan cross check karena mengatakan berprasangka baik, itu tidak logis dengan semangat awal yang katanya ingin membangun tata kelola yang baik terlebih untuk pembangunan yang kompleks seharusnya dilakukan pengawasan, dapat diartikan terdakwa menjadi bagian yang merencanakan proses lelang terdakwa punya tujuan yang sempurna untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkap jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Narasi Makar di Hambalang: Kritik Rakyat atau Ancaman Negara?
-
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri
-
Siang sampai Malam Prabowo Rapat di Hambalang, Seskab Ungkap Lima Isu Terkini yang Dibahas
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026