Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk jaringan sindikat narkoba internasional dan menyita narkoba jenis sabu sebanyak 35 kg.
BNN menangkap dua warga negara Iran MST (37) dan MJD (44) mengamankan satu orang tersangka warga negara Inggris, SHB (25).
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Deddy Fauzi Elhakim menerangkan, ketiga tersangka menggunakan modus baru dalam menjalankan, yakni mencampur narkoba dengan serbuk putih dan dikemas dalam paket agar lolos dari dekteksi sinar x-ray.
Dari pengembangan pertama, sebanyak 25 kilogram sabu asal Iran sempat lolos masuk ke Indonesia melalui kiriman Pos Indonesia, dan sisanya sebanyak 10 kilo kembali berhasil diamankan.
"25 kg pengiriman pertama, dan berhasil tidak lolos dari mesin x-ray dan anjing pelacak,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Deddy Fauzi Elhakim setelah mekakukan rekontrusi di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Deddy juga menjelaskan 25 kilo sabu yang disita BNN belum melalui proses pemurnian.
“Dikatakan bahan mentah tidak tapi harus dilakukan satu tahap peroses lagi," tambahnya.
Hingga kini BNN belum bisa memastikan berapa nilai jumlah barang haram yang disita.
“Menurut kita barang itu sampah. Secara kerugian, kalo 1 kilogram bisa menyebarkan korban 4.000 pengguna dan kalo 35 kg hampir 150.000 ribu orang. Jadi inilah sinergi yang kita lakukan BNN dan bea cukai, sehingga barang bukti yang selundupan kita bisa tangani," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney