Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Mabes Polri menggunakan pasal jeratan hukum lain kepada dua pengelola tabloid Obor Rakyat yang dituding kubu capres nomor urut dua melakukan fitnah.
Polisi sebelumnya mengenakan jeratan hukum kepada dua tersangka bos tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa, dengan menggunakan pasal 9 UU Pers Nomor 40 1999 tentang Pers, yang berkaitan dengan badan hukum pers.
Dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (7/7/2014), AJI menganggap langkah penyidik Mabes Polri itu keliru, karena bertentangan dengan rekomendasi dan pendapat Dewan Pers, yang menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.
AJI Jakarta sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan pengusutan kasus Obor Rakyat dapat dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156 dan 157 tentang penebar kebencian di depan umum, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah.
Dengan pengenaan pasal ini, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara 3-4 tahun dan bukan cuma denda seperti tercantum dalam UU Pers.
AJI sekaligus mengingatkan kepolisian untuk melaksanakan isi Kesepahaman Bersama (memorandum of understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Tahun 2012.
Dalam nota kesepahaman pasal 3 ayat 1, kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan saran dan pendapat Dewan Pers apabila pengaduan dan laporan masyarakat di luar ruang lingkup kode etik jurnalistik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek