News / Nasional
Senin, 07 Juli 2014 | 19:52 WIB
Setyardi, pendiri Tabloid Obor Rakyat (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Mabes Polri menggunakan pasal jeratan hukum lain kepada dua pengelola tabloid Obor Rakyat yang dituding kubu capres nomor urut dua melakukan fitnah.

Polisi sebelumnya mengenakan jeratan hukum kepada dua tersangka bos tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa, dengan menggunakan pasal 9 UU Pers Nomor 40 1999 tentang Pers, yang berkaitan dengan badan hukum pers.

Dalam rilis yang diterima Suara.com, Senin (7/7/2014), AJI menganggap langkah penyidik Mabes Polri itu keliru, karena bertentangan dengan rekomendasi dan pendapat Dewan Pers, yang menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik.

AJI Jakarta sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan pengusutan kasus Obor Rakyat dapat dilakukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 156 dan 157 tentang penebar kebencian di depan umum, serta pasal 310 dan 311 KUHP mengenai fitnah.

Dengan pengenaan pasal ini, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara 3-4 tahun dan bukan cuma denda seperti tercantum dalam UU Pers.

AJI sekaligus mengingatkan kepolisian untuk melaksanakan isi Kesepahaman Bersama (memorandum of understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Tahun 2012.

Dalam nota kesepahaman pasal 3 ayat 1, kepolisian telah berkomitmen untuk menjalankan saran dan pendapat Dewan Pers apabila pengaduan dan laporan masyarakat di luar ruang lingkup kode etik jurnalistik.

Load More