Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia R mengimbau pasangan capres-cawapres serta pendukung untuk bersama-sama menunggu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden diumumkan pada 22 Juli 2014.
Ferry berharap kepada mereka agar tidak terjebak dengan hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei yang memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Ferry kemudian menyebutkan peraturan KPU Pasal 23 tahun 2013 tentang lembaga survei, dimana lembaga survei harus menyebutkan dan menginformasikan sumber dana terkait pelaksanaan hitung cepat, selain menyebutkan dimana sumber dana yang untuk membiayai survei. Lembaga survei juga harus menerangkan kepada publik untuk menginformasikan ke masyarakat hasil survei yang dikeluarkan salah satu lembaga survei tersebut bukanlah hasil resmi.
"Berdasarkan Pasal 23, semua lembaga survei harus informasikan sumber dana dan metodologi dan menyatakan secara resmi bahwa (hasil quick count) bukan hasil resmi pemilu," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah pemungutan suara 9 Juli 2014 ditutup, masing-masing kubu capres-cawapres langsung saling klaim keluar sebagai pemenang pilpres versi quick count. Mereka juga saling mementahkan klaim kemenangan lawan sehingga suasana politik semakin panas.
Pemilu presiden diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik