Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk perubahan UU MD3, meminta supaya anggota DPR periode 2014-2019 merevisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang baru saja disahkan pada 8 Juli 2014.
Koalisi menuding banyak pasal akrobatik dan tidak substantif untuk kinerja DPR serta motif politik dibalik undang-undang itu.
"Pasal-pasalnya terlalu akrobatik," kata Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Fariz, dalam konfrensi persnya di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Donald menerangkan pasal-pasal yang akrobatik itu diantaranya, Pasal 224, yaitu hak imunitas anggota dewan yang bertambah.
Kemudian, soal keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memiliki perluasan kewenangan dari Badan Kehormatan DPR, karena dapat menentukan adanya izinya pemanggilan dan pemeriksaan saat anggota dewan berurusan dengan hukum.
"Imunitas anggota dewan menambah lagi, Kalau DPR mau dipanggil terkait dugaan pidana umum, harus lewat Mahkamah Kehormatan," kata Donald.
Untuk saat ini memang pasal tersebut belum digunakan. Namun, dia mengkritisi supaya subjektivitas Mahkamah Kehormatan bisa ditanggalkan dalam memberikan izin pemeriksaan itu.
"Karena (Mahkamah Kehormatan) ini kan anggota dewan juga. Sama-sama orang DPR," tambahnya.
Sementara itu, anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, mengkritisi soal UU MD3 tentang kewenangan MPR. Dia mengatakan jika diamati sejak UU no 22/2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) hingga UU MD3 yang baru ini, ada kecenderungan penambahan kewenangan DPR.
"Sebagian besar kewenangan praktis hanya untuk kepentingan sosialisasi dan ini akan berdampak pada pembengkakan anggaran. Selain itu, potensi penganggaran ganda bisa ditemui pada pelaksanaan tugas MPR berupa penyerapan aspirasi masyarakat berkaitan dengan UUD 1945, mengingat MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD," terang Ronald.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama