Suara.com - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan lima hari langsung menuai protes dari berbagai pihak.
Undang-undang ini sejatinya mengatur soal kedudukan dan kinerja anggota parlemen dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, tapi belakangan malah dianggap banyak merugikan rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, yang terdiri dari beragam aktivis dan LSM antikorupsi mencatat empat hal yang disebut merugikan dan mengistimewakan anggota DPR. Berikut empat hal yang diprotes koalisi:
1. Anggota parlemen bisa kebal hukum
Pada pasal 224, UU MD3, mengatur soal penambahan hak imunitas anggota parlemen. Dalam aturan ini, anggota parlemen yang punya masalah hukum tidak dapat diperiksa oleh pihak berwenang kalau tidak mendapat izin Mahkamah Kehormatan yang sama-sama menjabat sebagai anggota DPR.
2. Boros anggaran
Sebagian besar kewenangan anggota parlemen hanya untuk kepentingan sosialisasi.
Hal ini dipandang akan berdampak pada pembengkakan anggaran serta berpotensi penganggaran ganda saat pelaksanaan tugas MPR.
Seperti diketahui anggota MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD, sedangkan ketiga lembaga ini punya anggaran penyerapan aspirasi masing-masing.
3. Memangkas keterwakilan perempuan
Ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan yang mengatur tentang pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD) dihapus dan dianggap sebagai langkah mundur.
"Padahal periode 2014-2019 ini jumlah anggota DPR perempuannya menurun, bukannya membuat kebijakan untuk menambal situasi tersebut, DPR malah menghambat kiprah perempuan dalam bidang politik," terang Peneliti Kominitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ibeth Koesrini.
4. Badan akuntabilitas dihapus
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dihapuskan
Tidak adanya BAKN dari AKD, menjadikan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. Karena tidak adanya badan khusus yang bertugas melakukan telaah terhadap hasil audit BPK.
Keberadaan UU MD3 yang baru juga diprotes oleh sesama partai. PDI Perjuangan misalnya memprotes aturan yang menyatakan ketua DPR dipilih melalui pemungutan suara, bukan lagi merujuk pada partai pemenang pemilu.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Kebal Hukum, UU MD3 Diminta Direvisi
-
Kekhawatiran PDI Perjuangan Dijegal di DPR, PAN: Itu Paranoid Saja
-
Koalisi Merah Putih Bakal Permanen, PDI Perjuangan Tak Takut
-
Pemilihan Ketua DPR Divoting, PDI Perjuangan: Nanti Kita Uji di MK
-
Revisi UU MD3, Trimedya: Ada Partai Khawatir PDI Perjuangan Pimpin DPR
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto