Suara.com - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan lima hari langsung menuai protes dari berbagai pihak.
Undang-undang ini sejatinya mengatur soal kedudukan dan kinerja anggota parlemen dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, tapi belakangan malah dianggap banyak merugikan rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, yang terdiri dari beragam aktivis dan LSM antikorupsi mencatat empat hal yang disebut merugikan dan mengistimewakan anggota DPR. Berikut empat hal yang diprotes koalisi:
1. Anggota parlemen bisa kebal hukum
Pada pasal 224, UU MD3, mengatur soal penambahan hak imunitas anggota parlemen. Dalam aturan ini, anggota parlemen yang punya masalah hukum tidak dapat diperiksa oleh pihak berwenang kalau tidak mendapat izin Mahkamah Kehormatan yang sama-sama menjabat sebagai anggota DPR.
2. Boros anggaran
Sebagian besar kewenangan anggota parlemen hanya untuk kepentingan sosialisasi.
Hal ini dipandang akan berdampak pada pembengkakan anggaran serta berpotensi penganggaran ganda saat pelaksanaan tugas MPR.
Seperti diketahui anggota MPR terdiri dari DPR dan anggota DPD, sedangkan ketiga lembaga ini punya anggaran penyerapan aspirasi masing-masing.
3. Memangkas keterwakilan perempuan
Ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan yang mengatur tentang pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD) dihapus dan dianggap sebagai langkah mundur.
"Padahal periode 2014-2019 ini jumlah anggota DPR perempuannya menurun, bukannya membuat kebijakan untuk menambal situasi tersebut, DPR malah menghambat kiprah perempuan dalam bidang politik," terang Peneliti Kominitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ibeth Koesrini.
4. Badan akuntabilitas dihapus
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dihapuskan
Tidak adanya BAKN dari AKD, menjadikan fungsi pengawasan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi tidak tajam dan elaboratif. Karena tidak adanya badan khusus yang bertugas melakukan telaah terhadap hasil audit BPK.
Keberadaan UU MD3 yang baru juga diprotes oleh sesama partai. PDI Perjuangan misalnya memprotes aturan yang menyatakan ketua DPR dipilih melalui pemungutan suara, bukan lagi merujuk pada partai pemenang pemilu.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Kebal Hukum, UU MD3 Diminta Direvisi
-
Kekhawatiran PDI Perjuangan Dijegal di DPR, PAN: Itu Paranoid Saja
-
Koalisi Merah Putih Bakal Permanen, PDI Perjuangan Tak Takut
-
Pemilihan Ketua DPR Divoting, PDI Perjuangan: Nanti Kita Uji di MK
-
Revisi UU MD3, Trimedya: Ada Partai Khawatir PDI Perjuangan Pimpin DPR
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang