Suara.com - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok mengakui, ia bersama tim sukses pemenangan Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pernah rapat di Ritz Carlton dan Senayan City Residence Jakarta Pacific Place. Tapi Mubarok membantah tempat itu dijadikan posko pemenangan.
"Saya menyebutnya bukan posko karena itu hanya sewa ruangan saja," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu saat bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Mubarok yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung ini mengatakan rapat pada waktu itu yang mengambil tempat di Jakarta diikuti oleh para timses dan Ketua DPC. Sedangkan bila tempat rapatnya di luar Ibukota Jakarta, biasanya koordinator wilayah yang hadir.
Mubarok mengakui rapat timses Anas diselenggarakan di tempat yang berbeda-beda lantaran seringkali pertemuan tim diikuti juga oleh pengurus partai yang mendukung calon lain. "Tidak ada (posko), saya tidak pernah tahu poskonya dimana," kata Mubarok.
Khusus rapat di hotel Ritz Carlton, kata Mubarok, biasanya hanya mengambil tempat di restoran. Sedangkan rapat di Senayan City dilangsungkan di ruang rapat, bukan ruang kamar.
"Saya tidak pernah pertemuan di kamar, tidak tahu yang lain, kalau saya tidak pernah, biasanya di ruang rapat" kata Mubarok.
Itu sebabnya, Mubarok mengaku tak tahu bila ada pihak yang menyewa unit kamar di Ritz Carlton dan Senayan City Residence untuk posko pemenangan.
Dalam dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan uang sebesar Rp84,515 miliar dan 36,070 dolar AS yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Masih dalam dakwaan, uang itu kemudian digunakan, antara lain untuk biaya sewa posko tim relawan pemenangan Anas di apartemen Senayan City Residence selama enam bulan, mulai 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar 30,900 dolar AS dan posko II di Ritz Carlton untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010.
Disebutkan pula ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010 di Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama yang dihadiri 430 DPC.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka