Suara.com - Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7/2014), menyebutkan dalam hal terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana.
Akibat keterlambatan itu, bonus alias gaji ke 13 itu belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, tapi baru dapat dilakukan setelah Juli 2014.
Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.
Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.
Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi