Suara.com - Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini mengaku hanya diperiksa selama dua jam oleh penyidik KPK, terkait kasus korupsi pemberian hadiah proyek pembangunan tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Saat keluar dari kantor KPK sekitar pukul 12.04 WIB, dia langsung diberondong pertanyan oleh awak media.
"Intinya ditanya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku menteri PDT saya sampaikan tupoksinya," kata Helmi usai di periksa KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
"Yang pertama proyeksi antar kementerian dan lembaga, kemudian yang kedua perumusan kebijakan, dan yang ketiga adalah mengurangi disparitas antar daerah terutama pengentasan 130 kabupaten," sambung Helmy lagi.
Dia menekankan kalau mendapatkan mandat dari presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengatasi 50 Kabupaten yang tertinggal.
"Jadi kita mendapatkan mandat dari presiden untuk mengentaskan 50 kabupaten tertinggal. Alhamdullilah berdasarkan mitra meeting dengan Kementerian Keuangan dan Bapenas sudah 70 kabupaten yang kita tuntaskan," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat kementeriam Kementerian PDT, dantaranya Staf Khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam, Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lili Romli dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana.
KPK baru menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha konstruksi Teddy Renyut.
Yesaya diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal