Suara.com - Polisi sudah selesai memeriksa 18 orang yang digelandang saat inspeksi mendadak yang dilakukan KPK dan Bareskrim Polri di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta. Inspeksi ini terkait dengan penertiban terhadap pemeras tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 orang -- tiga di antaranya anggota TNI/Polri -- yang diamankan pada Sabtu (26/7/2014) dini hari itu, ketahuanlah cara kerja mereka di bandara saat beraksi.
Kepada suara.com melalui pesan singkat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, ternyata ketiga anggota TNI/Polri tersebut berperan sebagai orang yang menawarkan jasa angkutan kepada TKI yang baru datang dari luar negeri untuk pulang ke tempat tujuan masing-masing.
"Apabila setuju dengan biaya tertentu, selanjutnya oknum tersebut menghubungi taksi gelap yang ada di tempat parkir bandara," kata Rikwanto.
Sopir taksi gelap yang dihubungi tiga anggota TNI/Polri itu tak lain adalah 15 orang sipil yang ikut digelandang dari depan Terminal 2D.
"Dan dari sopir taksi gelap tersebut, kemudian memberikan tips kepada oknum dimaksud sebagai jasa mencarikan penumpang," kata Rikwanto.
Ketiga anggota TNI/Polri tersebut, kata Rikwanto, bisa berada di area conveyor karena pernah ditugaskan di sana pada tahun 2007 sehingga mereka sudah kenal orang-orang di bandara.
"Mereka terjaring di area conveyor. Pada saat terjaring, sedang belum ada transaksi jasa angkutan antara oknum dan TKI karena TKI-nya belum datang (belum ada korban dari TKI)," kata Rikwanto.
Tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 18 orang itu, kata Rikwanto, penyidik akan memeriksa CCTV yang berada di lokasi yang diduga pernah terjadi transaksi atau pemerasan terhadap TKI.
Untuk mengungkap kasus pemerasan di bandara, polisi butuh informasi dari TKI. Rikwanto mengimbau kepada para TKI yang selama ini merasa pernah menjadi korban pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya atau Polres Bandara.
Ke depan, kata Rikwanto, polisi akan koordinasi dengan pihak bandara untuk melakukan patroli bersama. Bandara diimbau melaporkan bila mengetahui praktik-praktik pemerasan di masa mendatang.
KPK dan Bareskrim sidak ke Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (26/7/2014) dini hari, untuk memperbaiki sistem pelaksanaan pelayanan publik bagi TKI.
“Kami kerjasama dengan pihak kepolisian, UKP4, melakukan sidak proses pemulangan TKI. Maksud sidak adalah uji ‘compliance’ dan bukan semata-mata penegakan hukum meski ternyata ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang ditemukan,” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Hadir dalam sidak tersebut, empat pimpinan KPK; Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Selain itu ada juga Kabareskrim Komjen Irjen Pol Suhardi Alius, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diwakili oleh Mas Ahmad Santosa dan Yunus Husein serta pihak dari Angkasa Pura II yaitu Direktur Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dan Direktur Bandara Soekarno Hatta serta sejumlah pejabat terkait lain.
“Kita ingin memperbaiki tata kelola TKI kita dan banyak persoalan, kalau dibiarkan dampaknya pada TKI kita di luar negeri yang setengah mati mencari uang jauh dari keluarga tapi sampai diperas, intimidasi dan kami dapatkan oknum-oknum yang diduga punya keterkaitan,” kata Abraham.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya