Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, hari ini, Rabu (6/8/2014) jam 09.30 WIB.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Prabowo akan hadir dalam sidang perdana tersebut? Ternyata, mantan mantu mendiang Presiden RI Soeharto tersebut menyatakan diri akan hadir. Pernyataan ini disampaikan Prabowo melalui Facebook, semalam.
"Bismillahirrahmanirrahim. Demi keadilan dan kebenaran, mulai besok (hari ini, red) tim kuasa hukum kita akan bersidang di Mahkamah Konstitusi. Insya Allah besok pagi (pagi ini, red) saya juga akan hadir pukul 09.00 WIB di ruang sidang untuk menyampaikan pidato pengantar ...," demikian tulis Prabowo di akun Facebook.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut. Diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Prabowo-Hatta pun menggugat KPU ke MK dan mendaftarkan perkara tersebut pada Jumat, 25 Juli 2014.
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan keyakinan kubu Prabowo-Hatta bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat negara pada 210.000 Tempat Pemungutan Suara di seluruh provinsi di Indonesia. Atas dasar itu, Tim Koalisi Merah Putih menuntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 210.000 TPS tersebut.
Tim Koalisi Merah Putih juga menuding KPU melakukan pelanggaran dan mengabaikan protes-protes yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Salah satunya, KPU membuka kotak-kotak suara sehari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara yang diraih kedua pasangan capres dan cawapres. Langkah itu dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, pembukaan kotak suara hanya boleh dilakukan setelah ada perintah dari MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
Terkini
-
Merek Parfum Lokal Apa Saja? Cek 5 Brand Terlaris di Shopee, Ada yang Dipakai Idol K-Pop
-
ESDM Incar 250 Bendungan untuk Kejar PLTS 100 GW
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
-
Niat Cari Hiburan dan Ketawa, Saya Malah Ngantuk Nonton Film Harusnya Horror
-
3 Show Ludes Terjual, One Step Forward Buka Jadwal Tambahan Hot Wheels Monster Trucks Live
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Gus Ipul Ungkap Kenapa Desil Warga Bisa Melonjak: Data dari Banyak Sumber Masih Diverifikasi
-
Bos Bybit Blak-blakan Alasan Buka Operasional di Indonesia
-
Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Islam, Pertanda Buruk atau Umur Panjang?
-
Berhenti Mengejar Jadi Ibu Sempurna! Buku Ini Mengajarkan Hal Lebih Penting