Suara.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu, beberapa pasangan capres dan cawapres yang menolak hasil Pilpres, juga mengajukan gugatan ke MK.
Kala itu, dua pasangan capres dan cawapres yang kalah, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiyanto dan pasangan Wiranto-Jusuf Kalla, membawa sengketa Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pemenang Pilpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan capresnya, Boediono.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada tanggal 25 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono meraih 60,80 % atau 73.874.562 suara. Raihan suara SBY-Boediono tersebut jauh di atas dua pasangan rivalnya, Mega-Prabowo dengan 26,79 % atau 32.548.105 suara, dan JK-Wiranto dengan 12,41 % atau 15.081.814 suara.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Presiden SBY menilai penolakan pasangan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 ini bukanlah hal yang aneh, apalagi luar biasa. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan itu pernah disampaikan SBY lewat sebuah rekaman video Youtube yang diberi judul "Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa".
"Mereka juga tidak menerima hasil yang diumumkan oleh KPU, kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, ini bukan yang pertama kali,” kata Presiden dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube resminya pada 25 Juli lalu.
Sesuai jadwal MK, sidang perdana gugatan PHPU akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014) pada pukul 09.30. Kubu Prabowo-Hatta yang diwakili Tim Koalisi Merah Putih menolak keputusan KPU yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Kubu Prabowo meyakini telah terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan