Suara.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu, beberapa pasangan capres dan cawapres yang menolak hasil Pilpres, juga mengajukan gugatan ke MK.
Kala itu, dua pasangan capres dan cawapres yang kalah, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiyanto dan pasangan Wiranto-Jusuf Kalla, membawa sengketa Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pemenang Pilpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan capresnya, Boediono.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada tanggal 25 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono meraih 60,80 % atau 73.874.562 suara. Raihan suara SBY-Boediono tersebut jauh di atas dua pasangan rivalnya, Mega-Prabowo dengan 26,79 % atau 32.548.105 suara, dan JK-Wiranto dengan 12,41 % atau 15.081.814 suara.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Presiden SBY menilai penolakan pasangan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 ini bukanlah hal yang aneh, apalagi luar biasa. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan itu pernah disampaikan SBY lewat sebuah rekaman video Youtube yang diberi judul "Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa".
"Mereka juga tidak menerima hasil yang diumumkan oleh KPU, kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, ini bukan yang pertama kali,” kata Presiden dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube resminya pada 25 Juli lalu.
Sesuai jadwal MK, sidang perdana gugatan PHPU akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014) pada pukul 09.30. Kubu Prabowo-Hatta yang diwakili Tim Koalisi Merah Putih menolak keputusan KPU yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Kubu Prabowo meyakini telah terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi