Suara.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu, beberapa pasangan capres dan cawapres yang menolak hasil Pilpres, juga mengajukan gugatan ke MK.
Kala itu, dua pasangan capres dan cawapres yang kalah, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiyanto dan pasangan Wiranto-Jusuf Kalla, membawa sengketa Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pemenang Pilpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan capresnya, Boediono.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada tanggal 25 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono meraih 60,80 % atau 73.874.562 suara. Raihan suara SBY-Boediono tersebut jauh di atas dua pasangan rivalnya, Mega-Prabowo dengan 26,79 % atau 32.548.105 suara, dan JK-Wiranto dengan 12,41 % atau 15.081.814 suara.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Presiden SBY menilai penolakan pasangan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 ini bukanlah hal yang aneh, apalagi luar biasa. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan itu pernah disampaikan SBY lewat sebuah rekaman video Youtube yang diberi judul "Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa".
"Mereka juga tidak menerima hasil yang diumumkan oleh KPU, kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, ini bukan yang pertama kali,” kata Presiden dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube resminya pada 25 Juli lalu.
Sesuai jadwal MK, sidang perdana gugatan PHPU akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014) pada pukul 09.30. Kubu Prabowo-Hatta yang diwakili Tim Koalisi Merah Putih menolak keputusan KPU yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Kubu Prabowo meyakini telah terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?
-
Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan