Suara.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (PHPU) yang diajukan oleh kubu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2009 lalu, beberapa pasangan capres dan cawapres yang menolak hasil Pilpres, juga mengajukan gugatan ke MK.
Kala itu, dua pasangan capres dan cawapres yang kalah, yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subiyanto dan pasangan Wiranto-Jusuf Kalla, membawa sengketa Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak menerima hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa pemenang Pilpres adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan capresnya, Boediono.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada tanggal 25 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono meraih 60,80 % atau 73.874.562 suara. Raihan suara SBY-Boediono tersebut jauh di atas dua pasangan rivalnya, Mega-Prabowo dengan 26,79 % atau 32.548.105 suara, dan JK-Wiranto dengan 12,41 % atau 15.081.814 suara.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Presiden SBY menilai penolakan pasangan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 ini bukanlah hal yang aneh, apalagi luar biasa. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi sebelumnya. Pernyataan itu pernah disampaikan SBY lewat sebuah rekaman video Youtube yang diberi judul "Menang Tenggang Rasa, Kalah Besar Jiwa".
"Mereka juga tidak menerima hasil yang diumumkan oleh KPU, kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, ini bukan yang pertama kali,” kata Presiden dalam video yang diunggah lewat kanal Youtube resminya pada 25 Juli lalu.
Sesuai jadwal MK, sidang perdana gugatan PHPU akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014) pada pukul 09.30. Kubu Prabowo-Hatta yang diwakili Tim Koalisi Merah Putih menolak keputusan KPU yang memenangkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Kubu Prabowo meyakini telah terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah