Suara.com - Meski massa sudah memenuhi depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014) sekitar jam 10.40 WIB, polisi belum menutup jalur lalu lintas. Arus kendaraan masih dibiarkan melintas dan terjadi kemacetan karena sebagian badan jalan digunakan untuk demo.
"Sementara belum ada pengalihan lalu lintas tapi ada pengaturan lalu lintas oleh petugas polisi lalu lintas. Kita harapkan tidak ada penutupan jalan. Namun demikian, jika memang diperlukan pengalihan lalu lintas," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo.
Hendro menambahkan aparat kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga gedung MK mencapai ribuan orang. Lapis pengamanan, katanya, dibagi menjadi tiga ring.
"Ini dibagi tiga ring, ring satu, ring dua, ring tiga. Ring satu itu ruang pleno sidang, ring dua itu pagar yang ada police line, ring tiga lalu lintas," kata Hendro.
Saat ini, massa pendukung prabowo-Hatta tengah demonstrasi. Koordinator berorasi mengecam KPU yang mereka nilai melakukan pembiaran pelanggaran pilpres.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut. Diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Prabowo-Hatta pun menggugat KPU ke MK dan mendaftarkan perkara tersebut pada Jumat, 25 Juli 2014.
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan keyakinan kubu Prabowo-Hatta bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat negara pada 210.000 Tempat Pemungutan Suara di seluruh provinsi di Indonesia. Atas dasar itu, Tim Koalisi Merah Putih menuntut digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 210.000 TPS tersebut.
Tim Koalisi Merah Putih juga menuding KPU melakukan pelanggaran dan mengabaikan protes-protes yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Salah satunya, KPU membuka kotak-kotak suara sehari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara yang diraih kedua pasangan capres dan cawapres. Langkah itu dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, pembukaan kotak suara hanya boleh dilakukan setelah ada perintah dari MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
Terkini
-
Kabut asap Kepung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan
-
Bitcoin cs Ramai-ramai Merosot, Indeks CFX10 Ikutan Turun 1,98%
-
300 Kilometer Jalan Rusak Langsung Tuntas Lewat Program MYP
-
Rangkaian Skincare Minimalis agar Wajah Bebas Flek Hitam di Usia 40-an
-
75 Ribu Orang Berebut Jadi Petugas Haji, yang Lolos Tak Sampai 1.000
-
The Mistresss Revenge: Perselingkuhan, Obsesi, dan Balas Dendam
-
Netizen Ubah Nama Tokoh Jadi Kosakata Baru, Lengkap Arti Gibran hingga Prabowo
-
Lionel Messi Gantung Sepatu: Selesainya Era Alien yang Tak Akan Pernah Sanggup Disamai Generasi Baru
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Taxi 5 Malam Ini: Aksi Polisi Arogan dan Sopir Terburuk Melawan Perampok Ber-Ferrari