Suara.com - Kubu Prabowo-Hatta baru saja kelar memaparkan surat permohonan gugatan perkara sengketa Pilpres dalam sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Salah satu kuasa hukumnya Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, surat permohonan yang dibacakan ini sudah dilakukan perbaikan dari permohonan yang diajukan pada 26 Juli 2014 lalu.
"Perbedaan itu terutama berkenaan dengan fakta. Meski demikian pokok permohonan tetap sama," ujar Maqdir di ruang persidangan.
Beberapa gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:
1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.
2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini.
Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang.
Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.
2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 tps, Provinsi Jawa Timur di; Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Kabupaten Banyuwangi. Nias Selatan, 2 TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang saya sebutkan tadi yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
Terkini
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!
-
Momen Siswa SMK 'Healing' ke Istana Kepresidenan, Intip Ruang Kerja Prabowo dan Belajar Aspirasi
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
Bukan Kritik Saiful Mujani, Pengamat UGM: Kegagalan Ekonomi Adalah Ancaman Sesungguhnya bagi Prabowo
-
Mahasiswa Dirikan Tenda di Komnas HAM, Soroti Lambannya Kasus Andrie Yunus