Suara.com - Kubu Prabowo-Hatta baru saja kelar memaparkan surat permohonan gugatan perkara sengketa Pilpres dalam sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Salah satu kuasa hukumnya Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, surat permohonan yang dibacakan ini sudah dilakukan perbaikan dari permohonan yang diajukan pada 26 Juli 2014 lalu.
"Perbedaan itu terutama berkenaan dengan fakta. Meski demikian pokok permohonan tetap sama," ujar Maqdir di ruang persidangan.
Beberapa gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:
1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.
2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini.
Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang.
Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.
2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 tps, Provinsi Jawa Timur di; Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Kabupaten Banyuwangi. Nias Selatan, 2 TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang saya sebutkan tadi yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi