Suara.com - Mendapat banyak catatan perbaikan surat permohonan perkara dari para Hakim Mahkamah Konstitusi, tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan akan langsung memperbaikinya.
"Kami akan perbaiki (surat permohonan) sesuai dengan saran dari Hakim MK," kata pengacara Mahendradatta di sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, hari ini, Rabu (6/8/2014)
Atas catatan-catatan berbaikan tersebut, Mahendradatta menyatakan berterima kasih kepada hakim.
"Kami terima kasih atas semua nasihatnya," katanya.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa waktu perbaikan surat permohonan perkara adalah 1x24 jam sejak sidang perdana ditutup.
"Jam 12.00 WIB besok paling lambat diajukan ke MK, setelah itu ada kesempatan setelahnya bisa mengambil perbaikan tanpa melalui sidang, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan," kata Hamdan.
Catatan terhadap tim hukum Prabowo-Hatta, antara lain disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams. Ia menyoroti, antara lain tentang penyusunan dalil pokok permohonan.
“Seperti di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133, pemohon hanya sebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tapi tidak dijabarkan dalilnya,” kata Wahyuddin.
Wahyuddin juga menyoroti tim hukum yang menurutnya tidak cermat dan tidak rapi dalam menyusun permohonan.
“Tidak disusun secara rapi sehingga jumlah provinsi yang diajukan jadi tidak sesuai,” katanya.
Menurut Wahyuddin, tim hukum Prabowo-Hatta masih perlu menyempurnakan lagi sistematika permohonan.
“Dalil yang diajukan pemohon tumpang tindih,” katanya.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan Jokowi-JK meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi