Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan banyak sekali catatan perbaikan permohonan perkara kepada tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan, Rabu (6/8/2014).
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK, hari ini, adalah pemeriksaan perkara.
Catatan tersebut antara lain disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams. Ia menyoroti, antara lain tentang penyusunan dalil pokok.
"Seperti di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133, pemohon hanya sebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tapi tidak dijabarkan dalilnya," kata Wahyuddin.
Wahyuddin juga menyoroti kecermatan terhadap perkara. Menurutnya, tim hukum tidak cermat dan tidak rapi dalam menyusunnya.
"Tidak disusun secara rapi sehingga jumlah provinsi yang diajukan jadi tidak sesuai," katanya.
Menurut Wahyuddin, tim hukum Prabowo-Hatta masih perlu menyempurnakan lagi sistematika permohonan.
"Dalil yang diajukan pemohon tumpang tindih," katanya.
"Pemohon dapat mendalilkan secara sistematik, jelaskan provinsi mana terjadi pelanggaran," Wahyudin menambahkan. "Atau disusun berdasarkan dalil kesalahan rekap dan sebutkan provinsi mana yang terjadi pelanggaran tersebut."
Tim hukum Prabowo juga diminta menyebutkan dalil yang menyebutkan KPU sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu agar dilakukan klarifikasi atau pemungutan suara ulang.
"Ini dapat disusun dalam dalil tersendiri," katanya.
"Kemudian, secara normatif harus didukung bukti-bukti cukup. Majelis melihat pemohon ajukan sekian banyak dalil, tapi belum tunjukkan bukti-bukti tertentu. Sedangkan mahkamah, kan harus teliti dan detail," Wahyuddin menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR