Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan banyak sekali catatan perbaikan permohonan perkara kepada tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan, Rabu (6/8/2014).
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK, hari ini, adalah pemeriksaan perkara.
Catatan tersebut antara lain disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams. Ia menyoroti, antara lain tentang penyusunan dalil pokok.
"Seperti di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133, pemohon hanya sebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tapi tidak dijabarkan dalilnya," kata Wahyuddin.
Wahyuddin juga menyoroti kecermatan terhadap perkara. Menurutnya, tim hukum tidak cermat dan tidak rapi dalam menyusunnya.
"Tidak disusun secara rapi sehingga jumlah provinsi yang diajukan jadi tidak sesuai," katanya.
Menurut Wahyuddin, tim hukum Prabowo-Hatta masih perlu menyempurnakan lagi sistematika permohonan.
"Dalil yang diajukan pemohon tumpang tindih," katanya.
"Pemohon dapat mendalilkan secara sistematik, jelaskan provinsi mana terjadi pelanggaran," Wahyudin menambahkan. "Atau disusun berdasarkan dalil kesalahan rekap dan sebutkan provinsi mana yang terjadi pelanggaran tersebut."
Tim hukum Prabowo juga diminta menyebutkan dalil yang menyebutkan KPU sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu agar dilakukan klarifikasi atau pemungutan suara ulang.
"Ini dapat disusun dalam dalil tersendiri," katanya.
"Kemudian, secara normatif harus didukung bukti-bukti cukup. Majelis melihat pemohon ajukan sekian banyak dalil, tapi belum tunjukkan bukti-bukti tertentu. Sedangkan mahkamah, kan harus teliti dan detail," Wahyuddin menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap