Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan banyak sekali catatan perbaikan permohonan perkara kepada tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di persidangan, Rabu (6/8/2014).
Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK, hari ini, adalah pemeriksaan perkara.
Catatan tersebut antara lain disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahyuddin Adams. Ia menyoroti, antara lain tentang penyusunan dalil pokok.
"Seperti di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133, pemohon hanya sebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tapi tidak dijabarkan dalilnya," kata Wahyuddin.
Wahyuddin juga menyoroti kecermatan terhadap perkara. Menurutnya, tim hukum tidak cermat dan tidak rapi dalam menyusunnya.
"Tidak disusun secara rapi sehingga jumlah provinsi yang diajukan jadi tidak sesuai," katanya.
Menurut Wahyuddin, tim hukum Prabowo-Hatta masih perlu menyempurnakan lagi sistematika permohonan.
"Dalil yang diajukan pemohon tumpang tindih," katanya.
"Pemohon dapat mendalilkan secara sistematik, jelaskan provinsi mana terjadi pelanggaran," Wahyudin menambahkan. "Atau disusun berdasarkan dalil kesalahan rekap dan sebutkan provinsi mana yang terjadi pelanggaran tersebut."
Tim hukum Prabowo juga diminta menyebutkan dalil yang menyebutkan KPU sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu agar dilakukan klarifikasi atau pemungutan suara ulang.
"Ini dapat disusun dalam dalil tersendiri," katanya.
"Kemudian, secara normatif harus didukung bukti-bukti cukup. Majelis melihat pemohon ajukan sekian banyak dalil, tapi belum tunjukkan bukti-bukti tertentu. Sedangkan mahkamah, kan harus teliti dan detail," Wahyuddin menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029