Suara.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni FHUI) meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan provisi, atau putusan sela terkait legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres.
Dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (6/8/2014), Ketua ILUNI FHUI Melli Darsa menyampaikan, MK perlu menyampaikan putrusan sela menyusul penarikan diri pasangan nomor urut satu itu saat proses penghitungan suara berlangsung.
Seperti telah diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah Konstitusi.
Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli, pasangan itu secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
“Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tidak ada preseden kurang baik tentang perilaku seorang capres mengingat sanksi hukum, terkait pengunduran diri mereka,” tegas Melli.
Menurut Melli, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun masalah sengketa Pilpres tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.
ILUNI FHUI mencatat bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah 2 (dua) kali mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.
Pertama, yaitu dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diputus pada 19 Juli 2012.
Kedua yaitu dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diputus pada 29 Oktober 2009.
Meli juga menyampaikan, selisih kemenangan hingga di atas 6 persen tidak bisa dijadikan dasar pengajuan permohonan penghitungan ulang.
“Apalagi kalau untuk membawa hal itu ke ranah legislatif untuk diperiksa seperti yang disiratkan melalui gagasan adanya pansus pilpres. Itu benar-benar tidak dikenal dalam hukum pada umumnya,” seru Melli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional