Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Pusat Adnan Buyung Nasution mengatakan pihaknya meminta tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membuktikan semua tuduhan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Buktikan. Jangan lupa bahwa ini (proses) hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Kami ingin meminta bukti-bukti dari pihak pemohon (perkara)," kata Adnan Buyung usai sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dia menambahkan jika pihak termohon menuduh proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak terstruktur, sistematis dan masif, maka harus dibuktikan dimana letak kecurangan tersebut.
Strategi yang dipakai oleh tim kuasa hukum KPU dalam menghadapi sidang gugatan di MK adalah dengan membela diri menggunakan data-data yang dimiliki dari KPU di tingkat daerah.
Kami akan membela diri dan mengatakan bahwa dari pihak kami tidak ada pelanggaran tersebut. Tentu kami akan mengajukan saksi-saksi, tetapi lihat saja nanti kami kasih 'fair play'," jelas dia.
Menurut dia, permohonan gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selama tiga kali mengalami perubahan sehingga pihaknya perlu mempelajari lebih dalam.
"Permohonan dia kan tiga kali berubah-ubah, nanti saya lihat terlebih dahulu. Kalau permohonan yang terakhir ini malah masih lisan, belum tertulis," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan di MK, Prabowo Subianto mengatakan pihaknya tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres yang ditetapkan KPU RI.
Dia mengatakan memiliki bukti antara lain berupa testimoni dari puluhan ribu orang yang bersaksi bahwa penyelenggara pemilu di tingkat bawah melakukan tindak kecurangan.
"Ada satu ibu yang datang ke tempat pemungutan suara lalu ditanya oleh petugas penyelenggara mau memilih siapa, nomor satu atau nomor dua. Begitu dia katakan Nomor Satu, tidak diperkenankan (memilih). Ibu-ibu (itu) masih hidup, ada di Bendungan Hilir," kata Prabowo.
Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan penjelasan dari pihak termohon dan majelis sidang memberikan saran untuk perbaikan berkas pengajuan gugatan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat siang pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon yaitu KPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah