Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Pusat Adnan Buyung Nasution mengatakan pihaknya meminta tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membuktikan semua tuduhan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Buktikan. Jangan lupa bahwa ini (proses) hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Kami ingin meminta bukti-bukti dari pihak pemohon (perkara)," kata Adnan Buyung usai sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dia menambahkan jika pihak termohon menuduh proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak terstruktur, sistematis dan masif, maka harus dibuktikan dimana letak kecurangan tersebut.
Strategi yang dipakai oleh tim kuasa hukum KPU dalam menghadapi sidang gugatan di MK adalah dengan membela diri menggunakan data-data yang dimiliki dari KPU di tingkat daerah.
Kami akan membela diri dan mengatakan bahwa dari pihak kami tidak ada pelanggaran tersebut. Tentu kami akan mengajukan saksi-saksi, tetapi lihat saja nanti kami kasih 'fair play'," jelas dia.
Menurut dia, permohonan gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selama tiga kali mengalami perubahan sehingga pihaknya perlu mempelajari lebih dalam.
"Permohonan dia kan tiga kali berubah-ubah, nanti saya lihat terlebih dahulu. Kalau permohonan yang terakhir ini malah masih lisan, belum tertulis," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan di MK, Prabowo Subianto mengatakan pihaknya tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres yang ditetapkan KPU RI.
Dia mengatakan memiliki bukti antara lain berupa testimoni dari puluhan ribu orang yang bersaksi bahwa penyelenggara pemilu di tingkat bawah melakukan tindak kecurangan.
"Ada satu ibu yang datang ke tempat pemungutan suara lalu ditanya oleh petugas penyelenggara mau memilih siapa, nomor satu atau nomor dua. Begitu dia katakan Nomor Satu, tidak diperkenankan (memilih). Ibu-ibu (itu) masih hidup, ada di Bendungan Hilir," kata Prabowo.
Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan penjelasan dari pihak termohon dan majelis sidang memberikan saran untuk perbaikan berkas pengajuan gugatan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat siang pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon yaitu KPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Sherina Rasakan Langsung Tantangan Padamkan Karhutla Kalimantan
-
Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?
-
'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi