Suara.com - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi menolak berkas permohonan perkara yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, menurut tim hukum, berkas tersebut tidak diuraikan secara jelas.
"Kami memohon kepada mahkamah agar tidak menerima gugatan pemohon," kata anggota tim hukum KPU, Ali Nurdin, di dalam persidangan yang berlangsung di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Selain berkas tidak lengkap, kata Ali, tim hukum Prabowo-Hatta juga menambah materi baru atau di luar nasihat yang disampaikan oleh hakim konstitusi dalam sidang perdana.
“Kami keberatan terhadap tambahan perbaikan dari pemohon (tim Prabowo) yang ternyata berisi materi-materi baru, bukan tambahan alakadarnya,” kata kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, sebelumnya.
Adnan menilai tambahan materi baru di luar nasihat hakim MK pada sidang perdana lalu, tidak hanya mempersulit, tetapi juga tidak adil bagi pihak KPU.
Sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dimulai sekitar jam 09.00 WIB.
Langkah hukum ke mahkamah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta yang tidak puas dengan hasil pilpres karena mereka menemukan berbagai kecurangan selama prosesnya sehingga merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut satu.
Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta pembuktian. Komisi Pemilihan Umum merupakan pihak termohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak