News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 10:32 WIB
Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi menolak berkas permohonan perkara yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasalnya, menurut tim hukum, berkas tersebut tidak diuraikan secara jelas.

"Kami memohon kepada mahkamah agar tidak menerima gugatan pemohon," kata anggota tim hukum KPU, Ali Nurdin, di dalam persidangan yang berlangsung di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Selain berkas tidak lengkap, kata Ali, tim hukum Prabowo-Hatta juga menambah materi baru atau di luar nasihat yang disampaikan oleh hakim konstitusi dalam sidang perdana.

“Kami keberatan terhadap tambahan perbaikan dari pemohon (tim Prabowo) yang ternyata berisi materi-materi baru, bukan tambahan alakadarnya,” kata kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, sebelumnya.

Adnan menilai tambahan materi baru di luar nasihat hakim MK pada sidang perdana lalu, tidak hanya mempersulit, tetapi juga tidak adil bagi pihak KPU.

Sidang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dimulai sekitar jam 09.00 WIB.

Langkah hukum ke mahkamah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta yang tidak puas dengan hasil pilpres karena mereka menemukan berbagai kecurangan selama prosesnya sehingga merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut satu.

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta pembuktian. Komisi Pemilihan Umum merupakan pihak termohon.

Load More