Suara.com - Terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konatitusi, Ratu Atut Chosiyah dituntut penjara sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/8/2014).
Selain penjara sepuluh tahun, Gubernur nok altif Banten ini juga didenda dengan membayar 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.
Atut juga dituntut pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Atut dituntut bersalah karena terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam meyelesaikan kasus Pilkada Lebak Banten.
"Atas dasar hal tersebut, maka terdakwa dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dengan dendan 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Edi Sutoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin(11/8/2014).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihar hukum terdakwa, TB Sukatama menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan, karena tidak hanya tuntutannya tinggi tetapi juga hak-hak pribadi kliennya dicabut.
"Sepuluh tahun itu sangat berlebihan, nanti akan kita sampaikan di nota pembelaan, mereka seenaknya saja mencabut hak dipilih dan memilih klien kami, tetapi mereka tidak mempertimbangkan kesaksian Susi Tur Handayani dan Wawan sebagai saksi kunci," kata Sukatama setelah sidang selesai.
Sejumlah pendukung Ratu Atut, khususnya para perempuan sangat terkejut dengan tuntutan tersebut, sehingga tidak bisa menahan beratnya aliran air mata mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak