Suara.com - Sepekan terakhir, dunia internasional dikejutkan oleh kasus sepasang suami istri yang tega menelantarkan bayi mereka yang menderita sindrom down.
Ada sepasang bayi kembar lelaki dan perempuan, Gammy dan Pipah, yang dilahirkan dari rahim surrogate mother (ibu pengganti) asal Thailand. Si ibu pengganti bernama Pattaramon Chanbua tersebut disewa rahimnya oleh David Farnell dan Wendy, sepasang suami istri asal Australia untuk melahirkan anak mereka yang dibuahi secara in vitro (IVF).
Namun, ketika mengetahui Gammy menderita sindrom down, sepasang suami istri itu diduga enggan membawanya. Mereka meninggalkan Gammy dan pulang hanya dengan Pipah si bayi perempuan, kembarannya yang normal. Keputusan mereka pun dikecam banyak pihak.
Baru-baru ini, lewat sebuah wawancara, suami istri tersebut membantah tudingan miring yang diarahkan kepada mereka. Dalam wawancara dengan televisi Channel Nine, David dan Wendy menyampaikan alasan mengapa mereka tidak membawa Gammy.
Menurut mereka, sebenarnya mereka ingin membawa pulang Gammy, namun si ibu pengganti melarang mereka membawa Gammy.
"Kami tidak ingin meninggalkannya. Kami ingin membawanya bersama kami tapi hal yang tidak kami inginkan terjadi. Si ibu pengganti ingin merampas anak kami dan kami pergi secepat mungkin," kata David Farnell.
Namun, pernyataan itu sangat bertentangan dengan pengakuan Chanbua, si ibu pengganti. Menurut Chanbua, mereka mengabaikan Gammy dan meminta dirinya merawat si bocah lelaki malang itu.
David Farnell juga mengaku berkeinginan membawa pulang Gammy. Namun, ia dan istrinya masih akan menunggu sampai enam bulan untuk memastikan keselamatan putrinya, Pipah.
Kendati demikian, niat mereka patut dipertanyaan keseriusannya. Hingga saat ini, mereka belum melakukan apapun yang bisa mendukung pengakuan mereka itu. Mereka belum menghubungi Chanbua si ibu pengganti, apalagi keduataan besar Australia di Thailand yang bisa membantu memulangkan Gammy.
Ketika disinggung soal sejarah kelamnya sebagai seorang pelaku pencabulan anak, David Farnell mengaku sudah bertobat. Ia pernah dipenjara lantaran mencabuli seorang anak berusia lima tahun.
Farnell mengaku sudah tidak lagi tertarik pada anak-anak. Ia berani menjamin bahwa putrinya Pipah aman bersamanya.
Sementara itu, sang istri mengaku percaya kepada suaminya.
"Ia sudah pernah punya tiga anak sebelumnya. Mereka semua menyayanginya dan menghormatinya. Mereka bilang ia adalah ayah yang hebat," kata Wendy, istri David. (The Guardian)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?