Suara.com - Mobil yang ditumpangi pemimpin "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS) Regional Indonesia Chep Hermawan bersama enam rekannya diduga tidak dilengkapi surat-surat resmi atau bodong.
"Saya cuma tunggu mobil. Mobil itu kayaknya 'nggak' beres. Jadi, saya sambil menyelam minum air," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra, di Cilacap, Rabu (13/8/2014).
Menurut dia, pihaknya menerima informasi dari Jawa Barat supaya mengecek nomor rangka dan mesin mobil Toyota Land Cruiser warna perak (silver) berpelat nomor D-6-CC milik Chep Hermawan yang tercatat sebagai warga Kelurahan Muka, Kabupaten Cianjur, Jabar.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menunggu surat-surat resmi dari Samsat Jawa Barat.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Chep Hermawan dan enam rekannya yang diamankan petugas karena membawa atribut ISIS, Kapolres mengatakan bahwa hal itu masih terus dilakukan.
"Pemeriksaan masih seperti yang tadi malam," katanya.
Disinggung mengenai kemungkinan Chep Hermawan dan kawan-kawan akan ditahan atau dilepas setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dia mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Kalau hasil koordinasi saya dengan Polda nanti mereka (Chep Hermawan dan kawan-kawan, red.) tidak bisa dijerat dalam kasus apapun atau undang-undang lainnya, ya dengan sangat terpaksa demi hukum harus kita lepas," katanya.
Seperti diwartakan, Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus Chep Hermawan tersebut secara menyeluruh karena Presiden Republik Indonesia telah menyatakan bahwa ISIS merupakan sebuah organisasi terlarang.
Kendati demikian, dia mengaku kesulitan menjerat tujuh orang itu dengan Undang-Undang Terorisme, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun undang-undang lainnya karena mereka belum melakukan apa-apa.
"Kalau kami bisa buktikan seperti tahanan yang lain, ya kami lakukan penahanan. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ini kami mau menuduh dia mengganggu ketertiban umum, dan itu tidak terbukti, demi hukum kita harus lepaskan dia," katanya di Cilacap, Rabu dini hari.
Chep Hermawan bersama enam rekannya diamankan petugas gabungan dari Polres Cilacap dan Kodim Cilacap di Majenang, Selasa (12/8/2014) sore, dalam perjalanan pulang ke Cianjur, Jawa Barat. Ia diamankan setelah membesuk sejumlah terpidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan