Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009/2010.
"Tersangka RC (Ramlan Comel) ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Ramlan keluar dari gedung KPK sudah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digandeng petugas KPK menuju mobil tahanan. Ia pun bungkam saat dimintai komentar oleh wartawan.
Pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan Ramlan yang seharusnya dilakukan pada pekan lalu.
Ramlan ditahan menyusul penahanan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serevina Sinaga pada 8 Agustus 2008 lalu.
Dalam kasus ini, Ramlan Serefina Sinaga diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara yang menerima hadiah terkait dengan jabatannya.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung, yang juga melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan