Suara.com - Pakar hukum tata nergara Yusril Ihza Mahendra hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli untuk pihak pemohon, Prabowo-Hatta, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (15/8/2014).
Dalam keterangannya, dia meminta MK berani mengambil keputusan secara substansial. Bukan lagi hanya melakukan pengadilan untuk hitungan-hitungan semata.
Yusril menyampaikan, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang MK dalam memutus sengketa Pilpres adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU, karena memiliki waktu yang amat terbatas.
"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka," ujar Yusril.
Menurut Yusril, MK juga mesti bisa menjawab dan berani membuat terobosan keputusan yang bisa digunakan dalam sidang sengketa Pemilu lainnya, dengan menentukan keterkaitan pelanggaran seperti yang dituduhkan pemohon Prabowo-Hatta.
"Ataupun dalam perkembangannya MK dalam yurisprudensi menilai, perolehan suara itu apakah dilakukan dengan, atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," tambahYusril.
Yusril hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon perkara ini, Prabowo-Hatta. Dia datang bersama lima orang lainnya yang juga menjadi saksi ahli. Mereka adalah, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, A Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama