Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2012.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengadaan Alkes di Tangsel tahun 2012. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MJ (Mamak Jamaksari) untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Mamak Jamaksari diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
"Tersangka MJ ditahan di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur cabang KPK," tambah Johan.
Mamak yang ditahan seusai diperiksa selama sekitar delapan jam tersebut, tidak banyak bicara mengenai pemeriksaannya.
"Sama Wawan sendiri saya tidak kenal, yang kenal itu Kepala Dinas saya, Pak Dadang," ujar Mamak singkat.
KPK menetapkan Mamak sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 12 November 2013, namun baru menahannya saat ini.
Selain Mamak, tersangka dalam kasus ini juga Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, serta Dadan Prihatna dari PT Mikindo Adiguna.
Mamak dituding melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nilai proyek dalam kasus ini adalah Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dana dalam pengerjaan proyek itu.
Wawan sudah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak dan Banten.
PT Bali Pacific Pragama sendiri diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123