Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2012.
"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengadaan Alkes di Tangsel tahun 2012. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MJ (Mamak Jamaksari) untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Mamak Jamaksari diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
"Tersangka MJ ditahan di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur cabang KPK," tambah Johan.
Mamak yang ditahan seusai diperiksa selama sekitar delapan jam tersebut, tidak banyak bicara mengenai pemeriksaannya.
"Sama Wawan sendiri saya tidak kenal, yang kenal itu Kepala Dinas saya, Pak Dadang," ujar Mamak singkat.
KPK menetapkan Mamak sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 12 November 2013, namun baru menahannya saat ini.
Selain Mamak, tersangka dalam kasus ini juga Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan, yang merupakan adik Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, serta Dadan Prihatna dari PT Mikindo Adiguna.
Mamak dituding melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nilai proyek dalam kasus ini adalah Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dana dalam pengerjaan proyek itu.
Wawan sudah dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak dan Banten.
PT Bali Pacific Pragama sendiri diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!