Suara.com - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat memastikan para korban perahu pinisi yang tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, tidak mendapat santunan, baik yang dirawat di rumah sakit maupun meninggal dunia.
"Kami pastikan tidak dapat santunan karena dari pihak pelayaran belum pernah mengikutsertakan penumpangnya sebagai peserta asuransi di Jasa Raharja," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Setia Negara, di Mataram, Minggu.
Berdasarkan informasi dari tim "search and rescue" (SAR) Mataram, perahu pinisi berpenumpang 27 orang termasuk anak buah kapal (ABK) tersebut tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu sekitar pukul 01.15 Wita.
Dari seluruh penumpang dan ABK, baru 10 orang yang berhasil diselamatkan, sedangkan lainnya belum ditemukan hingga saat ini.
Perahu pinisi yang naas itu membawa wisatawan dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, ketika berada di utara perairan Pulau Sangeang, kapal yang terbuat dari kayu itu diduga menabrak batu karang sehingga bocor.
Erwin mengatakan, para penumpang kapal pinisi milik salah satu perusahaan pelayaran yang berkantor di Mataram tersebut membawa wisatawan asing dari sejumlah negara.
"Itu informasi yang kami terima di Mataram, dari petugas Jasa Raharja Perwakilan Bima yang juga ikut memantau proses pencarian korban yang belum ditemukan hingga saat ini," ujarnya.
Semestinya, menurut Erwin, perusahaan pelayaran yang membawa wisatawan ke suatu tempat wajib membayar iuran asuransi ke Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jadi walaupun penumpangnya orang asing, perusahaan pelayaran wajib membayar iuran asuransinya. Tapi nyatanya perusahaan itu belum pernah mengikutsertakan penumpangnya. Kami sudah lakukan pengecekan," ucap Erwin.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan pelayaran yang mengangkut wisatawan ke Pulau Komodo dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, sudah mematuhi ketentuan pemerintah, namun ada juga yang belum, termasuk perusahaan yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima.
Nilai premi yang dibayarkan untuk satu orang penumpang hanya Rp2.000 untuk tarif jasa pelayaran sebesar Rp25.000 ke atas.
"Jadi mau tarifnya Rp750 ribu atau Rp100 juta tetap preminya hanya Rp2.000. Murah sekali, tapi saya tidak tahu kenapa masih ada perusahaan pelayaran yang belum mau mengikuti aturan," ujarnya.
Selain di Lombok Timur, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal ke Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sudah menjalankan amanat UU Nomor 33 tahun 1964.
Begitu juga dengan perusahaaan pelayaran yang melayani rute penyeberangan dari Dermaga Tawun ke Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah menjalankan perintah undang-undang.
Berita Terkait
-
Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan
-
Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Detik - Detik Kapal Feri di Kaltim Tenggelam, Mobil dan Ayam Ikut Karam
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG