Suara.com - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat memastikan para korban perahu pinisi yang tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, tidak mendapat santunan, baik yang dirawat di rumah sakit maupun meninggal dunia.
"Kami pastikan tidak dapat santunan karena dari pihak pelayaran belum pernah mengikutsertakan penumpangnya sebagai peserta asuransi di Jasa Raharja," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Setia Negara, di Mataram, Minggu.
Berdasarkan informasi dari tim "search and rescue" (SAR) Mataram, perahu pinisi berpenumpang 27 orang termasuk anak buah kapal (ABK) tersebut tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu sekitar pukul 01.15 Wita.
Dari seluruh penumpang dan ABK, baru 10 orang yang berhasil diselamatkan, sedangkan lainnya belum ditemukan hingga saat ini.
Perahu pinisi yang naas itu membawa wisatawan dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, ketika berada di utara perairan Pulau Sangeang, kapal yang terbuat dari kayu itu diduga menabrak batu karang sehingga bocor.
Erwin mengatakan, para penumpang kapal pinisi milik salah satu perusahaan pelayaran yang berkantor di Mataram tersebut membawa wisatawan asing dari sejumlah negara.
"Itu informasi yang kami terima di Mataram, dari petugas Jasa Raharja Perwakilan Bima yang juga ikut memantau proses pencarian korban yang belum ditemukan hingga saat ini," ujarnya.
Semestinya, menurut Erwin, perusahaan pelayaran yang membawa wisatawan ke suatu tempat wajib membayar iuran asuransi ke Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jadi walaupun penumpangnya orang asing, perusahaan pelayaran wajib membayar iuran asuransinya. Tapi nyatanya perusahaan itu belum pernah mengikutsertakan penumpangnya. Kami sudah lakukan pengecekan," ucap Erwin.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan pelayaran yang mengangkut wisatawan ke Pulau Komodo dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, sudah mematuhi ketentuan pemerintah, namun ada juga yang belum, termasuk perusahaan yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima.
Nilai premi yang dibayarkan untuk satu orang penumpang hanya Rp2.000 untuk tarif jasa pelayaran sebesar Rp25.000 ke atas.
"Jadi mau tarifnya Rp750 ribu atau Rp100 juta tetap preminya hanya Rp2.000. Murah sekali, tapi saya tidak tahu kenapa masih ada perusahaan pelayaran yang belum mau mengikuti aturan," ujarnya.
Selain di Lombok Timur, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal ke Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sudah menjalankan amanat UU Nomor 33 tahun 1964.
Begitu juga dengan perusahaaan pelayaran yang melayani rute penyeberangan dari Dermaga Tawun ke Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah menjalankan perintah undang-undang.
Berita Terkait
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
16 Ditemukan, 2 Meninggal: Kisah Tragis Kapal Karam di Lampung, Pencarian Terus Berlanjut
-
Misteri KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Laik Laut Tenggelam, Nakhoda Lenyap?
-
Nakhoda KMP Tunu Pratama Jaya Dicari Netizen: Jadi Saksi Kunci Tenggelamnya Kapal
-
27 Korban Hilang KMP Tunu Pratama Jaya: Tim SAR Gabungan Sisir Selat Bali dengan Kekuatan Penuh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!