Suara.com - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat memastikan para korban perahu pinisi yang tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, tidak mendapat santunan, baik yang dirawat di rumah sakit maupun meninggal dunia.
"Kami pastikan tidak dapat santunan karena dari pihak pelayaran belum pernah mengikutsertakan penumpangnya sebagai peserta asuransi di Jasa Raharja," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Setia Negara, di Mataram, Minggu.
Berdasarkan informasi dari tim "search and rescue" (SAR) Mataram, perahu pinisi berpenumpang 27 orang termasuk anak buah kapal (ABK) tersebut tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima, NTB, pada Minggu sekitar pukul 01.15 Wita.
Dari seluruh penumpang dan ABK, baru 10 orang yang berhasil diselamatkan, sedangkan lainnya belum ditemukan hingga saat ini.
Perahu pinisi yang naas itu membawa wisatawan dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, ketika berada di utara perairan Pulau Sangeang, kapal yang terbuat dari kayu itu diduga menabrak batu karang sehingga bocor.
Erwin mengatakan, para penumpang kapal pinisi milik salah satu perusahaan pelayaran yang berkantor di Mataram tersebut membawa wisatawan asing dari sejumlah negara.
"Itu informasi yang kami terima di Mataram, dari petugas Jasa Raharja Perwakilan Bima yang juga ikut memantau proses pencarian korban yang belum ditemukan hingga saat ini," ujarnya.
Semestinya, menurut Erwin, perusahaan pelayaran yang membawa wisatawan ke suatu tempat wajib membayar iuran asuransi ke Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jadi walaupun penumpangnya orang asing, perusahaan pelayaran wajib membayar iuran asuransinya. Tapi nyatanya perusahaan itu belum pernah mengikutsertakan penumpangnya. Kami sudah lakukan pengecekan," ucap Erwin.
Ia mengatakan, sejumlah perusahaan pelayaran yang mengangkut wisatawan ke Pulau Komodo dari Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, sudah mematuhi ketentuan pemerintah, namun ada juga yang belum, termasuk perusahaan yang kapalnya tenggelam di perairan Pulau Sangeang, Kabupaten Bima.
Nilai premi yang dibayarkan untuk satu orang penumpang hanya Rp2.000 untuk tarif jasa pelayaran sebesar Rp25.000 ke atas.
"Jadi mau tarifnya Rp750 ribu atau Rp100 juta tetap preminya hanya Rp2.000. Murah sekali, tapi saya tidak tahu kenapa masih ada perusahaan pelayaran yang belum mau mengikuti aturan," ujarnya.
Selain di Lombok Timur, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal ke Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sudah menjalankan amanat UU Nomor 33 tahun 1964.
Begitu juga dengan perusahaaan pelayaran yang melayani rute penyeberangan dari Dermaga Tawun ke Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, sudah menjalankan perintah undang-undang.
Berita Terkait
-
Detik - Detik Kapal Feri di Kaltim Tenggelam, Mobil dan Ayam Ikut Karam
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Rp320 Juta vs Rp3 M! Drone Iran Bikin Pusing AS, Robot Anjing Polri Buat Netizen Geleng-geleng
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara
-
Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus
-
Aksi Joget Donald Trump di Tengah Perang Viral, Gesturnya Tuai Kritikan Tajam
-
Resmi Dibeli Indonesia, Ini Spesifikasi Mengerikan Rudal Supersonik BrahMos
-
Kompolnas Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Ancaman Demokrasi