Suara.com - Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencatumkan sejumlah catatan dalam Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang hanya berjalan kurang dari 30 menit, hari ini Senin (18/8/2014).
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengesahkan alat bukti yang diserahkan pihak yang berperkara, dengan beberapa catatan.
"Untuk pemohon (Prabowo-Hatta), Mahkamah menemukan dengan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali, pemohon ajukan kode bukti P-1 sampai P-100. Dengan rincian yang banyak sekali, hal yang perlu diminta untuk dipastikan kepada pemohon adalah ada tiga verfikasi daftar bukti," kata Hamdan dalam persidangan.
Berikut catatan hakim:
1. Daftar bukti
Ada tiga daftar bukti yang dilampirkan oleh pemohon. Hamdan meminta supaya pihak pemohon untuk memastikan daftar bukti mana yang digunakan.
"Ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya," tuturnya.
2. Alat bukti ganda
Ada penomoran alat bukti yang ganda, di mana bukti fisik yang diserahkan ditaruh untuk dua penomoran bukti yang ada.
"Contoh, bukti P1.5 bukti fisiknya sama dengan P5.5. Dan ini banyak sekali yang seperti itu, karena pemohon merujuk bukti sesuai dengan dalil dengan kode yang berbeda padahal bukti fisiknya sama yang telah dirujuk," papar Hamdan.
3. Penomoran bukti
Sejumlah penomoran alat bukti tidak ada bukti fisik yang disampaikan.
"Ada bukti-bukti fisik yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada. Itu banyak sekali dan tidak bisa saya sebutkan satu-satu," ujar Hamdan.
4. Tidak ada bukti fisik dari KPU
Sementara untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah juga mencatat beberapa alat kelengkapan bukti yang kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang