Suara.com - Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencatumkan sejumlah catatan dalam Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang hanya berjalan kurang dari 30 menit, hari ini Senin (18/8/2014).
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengesahkan alat bukti yang diserahkan pihak yang berperkara, dengan beberapa catatan.
"Untuk pemohon (Prabowo-Hatta), Mahkamah menemukan dengan ribuan lembar alat bukti yang ada, banyak sekali, pemohon ajukan kode bukti P-1 sampai P-100. Dengan rincian yang banyak sekali, hal yang perlu diminta untuk dipastikan kepada pemohon adalah ada tiga verfikasi daftar bukti," kata Hamdan dalam persidangan.
Berikut catatan hakim:
1. Daftar bukti
Ada tiga daftar bukti yang dilampirkan oleh pemohon. Hamdan meminta supaya pihak pemohon untuk memastikan daftar bukti mana yang digunakan.
"Ini dipastikan yang mana yang dipergunakan daftar buktinya," tuturnya.
2. Alat bukti ganda
Ada penomoran alat bukti yang ganda, di mana bukti fisik yang diserahkan ditaruh untuk dua penomoran bukti yang ada.
"Contoh, bukti P1.5 bukti fisiknya sama dengan P5.5. Dan ini banyak sekali yang seperti itu, karena pemohon merujuk bukti sesuai dengan dalil dengan kode yang berbeda padahal bukti fisiknya sama yang telah dirujuk," papar Hamdan.
3. Penomoran bukti
Sejumlah penomoran alat bukti tidak ada bukti fisik yang disampaikan.
"Ada bukti-bukti fisik yang tidak lengkap sesuai dengan daftar bukti yang ada. Itu banyak sekali dan tidak bisa saya sebutkan satu-satu," ujar Hamdan.
4. Tidak ada bukti fisik dari KPU
Sementara untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah juga mencatat beberapa alat kelengkapan bukti yang kurang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol